Hendak Transaksi, Empat Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

0
204

NTB, Penacakrawala.com – Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram membekuk empat terduga pengedar sabu di Karang Bagu, Cakranegara, Sabtu malam (24/9/2022). Mereka masing-masing berinisial HM, 41 tahun; M, 48 tahun; C, 32 tahun; dan IF, 30 tahun. “Mereka hendak transaksi sabu di dalam (area) kuburan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (25/9/2022).

Menurut Yogi, para pelaku melakukan transaksi di area kuburan untuk mengelabui polisi. Untuk bisa mengungkap transaksi haram itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram  melakukan penyelidikan mendalam. “Kami selidiki sejak tiga hari lalu,” ungkapnya.

Saat digerebek, empat terduga jaringan peredaran gelap narkoba itu tak berkutik. Mereka langsung tiarap di dekat kubur. Polisi langsung menggeledah badan mereka disaksikan aparat lingkungan setempat. Ditemukan tujuh poket sabu. “Berat brutonya 8,54 gram,” kata dia.

Selain itu, ditemukan juga pipet yang sudah dirancang untuk memasukkan sabu ke dalam klip. Dari barang bukti itu, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah mereka di Lingkungan Karang Bagu. “Di rumah mereka tidak ditemukan barang bukti sabu,” jelasnya.

Empat orang tersebut sudah ditahan. Mereka masih diperiksa penyidik. “Kita masih lakukan pengembangan,” kata Yogi.

Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil tes urine mereka positif menggunakan sabu. “Kami juga terapkan pasal 127 karena positif menggunakan narkoba,” tutupnya. (**/Red)