Heryandi Pertimbangkan Ajukan JC ke KPK

0
169

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Selain Karomani, salah satu tersangka suap penerimaan mahasiswa Unila jalur mandiri, yakni Wakil Rektor I Unila nonaktif, Heriyandi juga diperiksa oleh KPK, pada Jumat,  9 September 2022.

“Diperiksa sekitar 30 pertanyaan, dari jam 8 pagi sampai jam 7 malam,” ujar kuasa hukum Heriyandi, Sopian Sitepu, Senin, 12 September 2022.

Sopian menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersebut Heriyandi tengah memilah-milah, apakah dirinya akan mengajukan justice colaborator (JC), atau tidak, baik ditingkat penyidikan, ataupun penuntutan. Akan tetapi, Heriyandi menurutnya bukan pelaku utama, sehingga legal standing Heryandi jika ingin mengajukan JC terpenuhi.

“ini sedang dipertimbangkan apakah mengajukan JC, nanti kami lihat ke depan proses penyidikan,” kata Sopian.

Dari hasil pemeriksaan penyidik KPK, Heryandi menyampaikan beberapa poin soal penerimaan jalur mandiri. Program mandiri jalur afirmatif tersebut merupakan hasil keputusan bersama forum rektor BKS bagian barat yang sudah dilaporkan ke Kemendikburistek. Tujuannya, memberikan kesempatan kepada masyarakat Lampung, berhak berkuliah di Unila setidaknya 30% dari program mandiri.

Kuota 30% bertujuan agar putra/putri asli Lampung bisa mendapatkan kesempatan berkuliah di Unila, khusunya Fakultas kedokteran. “Sebab, ada disparitas kuliatas pendidkan di Lampung dan di Pulau Jawa,” kata dia.

Sopian melanjutkan, kliennya mengaku ke penyidik, bukan sebagai pemegang password login, dan tidak memiliki otoritas meluluskan calon mahasiswa, meski sebagai penanggung jawab penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

“Proses penentuan kelulusan mutlak di tangan Rektor. Rektor pemegang password dalam sistem penerimaan,” kata dia.

Menurut Sopian, kliennya mengklaim tidak mempunyai kopelan (daftar catatan nama) penerimaan mahasiswa. Heryandi kepada penyidik menyebut tidak pernah bertemu dengan orang tua calon mahasiswa baru dan menjanjikan kelulusan. ‘Klien kami kooperatif dan menghormati proses hukum yang ditangani KPK,” kata dia.

KPK RI memperpanjang masa penahanan para tersangka yakni Rektor nonaktif Unila Karomani, Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.

(Red)