Jakarta, buanainformasi.com-Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama dengan Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. Agenda rapat kerja adalah pembahasan mengenai APBN-P 2016. Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan keterbatasan anggaran Kejaksaan. Senin, (06/06/2016)
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa anggaran Kejaksaan khususnya biaya penanganan perkara sangat jauh mencukupi. Keterbatasan biaya yang teredia untuk menutupi biaya kantor.
Keterbatasan anggaran tersebut juga ada dalam biaya beberapa pemeliharaan. Namun walaupun begitu, Prasetyo mengaku mendukung penghematan yang diperintahkan oleh pemerintah.
“Sudah ada pembicaraan dengan Kemenkeu untuk tentukan sektor yang bisa dikurangi dan mana yang justru harus ditambah.” ujar Prasetyo, yang dikutip dari huntnews.id
Prasetyo menyebutkan keterbatasan anggaran itu dirasakan di pusat dan daerah. Karena itu pihaknya mengaku selalu menyiasati agar bisa dilakukannya penghematan.
“Anggaran yang terbatas dan kurang harus disiasati pimpinan kejaksaan pusat dan daerah. Yang mencolok keterbatasan, ketiadaan mengenai biaya pembentukan satgas P3TPK, penyelesaian tindak pidana korupsi. Tidak didukung biaya tambahan.” Tutup Prasetyo. (*)