Lampung Timur, buanainformasi.com-Himpunan Nelayan Seluruh indonesia (HNSI), menyatakan tak akan mundur untuk melakukan penolakan terhadap PT. Sejati 555 Nuswantara Sejahtera. pengerukan pasir laut di Tanjung Sekopong, Gusung Syahbandar, dan Laut Pedamaran yang jaraknya antara 1 hingga 2 jam perjalanan kapal laut dari muara Sungai (Way) Penet Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.Kamis(25/08/2016)
Ketua HNSI Edi Susilo, menjelaskan pihak nelayan sendiri tidak akan mundur untuk melakukan penolakan terhadap pengerukan pasir laut tersebut. Dikarenakan ini kewajiban bagi nelayan melindungi laut sebagai mata pencarian warga sekitar.
” Kemungkinan perusahan juga tidak akan mundur untuk mengalahkan nelayan, dikarenakan mereka juga sudah mengantongi izin penambangan pasir laut itu, terlihat dari kapal tongkang milik perusahan masih ada ditempat ,”ujarnya.
setelah nelayan melakukan pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, untuk saat ini penambangan diberhentikan sementara dikarenakan belum adanya Anggota Pansus yang turun ke wilayah tersebut.
“Kita ikuti prosedurnya, bila Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi memberentikan sementara, rencana perusahan yang akan mengeruk pasir laut tersebut, dikarenakan dalam pembahasan kemarin pihaknya akan membentuk pansus terlebih dahulu untuk melihat keadaan, kita liat kinerja mereka terlebih dahulu bagaimana hasilnya nanti,” ujarnya.
sebagaian nelayan disini tidak akan melepas dan membiarkan pasir dilaut dikeruk. Bukan hanya perusahan PT Sejati 555 Nusantara saja dikarenakan banyak perusahaan yang berkeinginan yang sama jelasnya.(Riswanto)