Influencer Asal Lampung Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dan Penipuan

0
55

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Influencer asal Lampung berinisial ALJ melaporkan sesama influencer berinisial ADL ke Polda Lampung, atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Tak sendiri, ALJ ditemani kuasa hukum dari Law Firm Menembus Batas dan 4 rekannya, yang juga diduga menjadi korban ADL, mendatangi Mapolda Lampung pada Senin (26/8/2024).

Kuasa hukum ALJ, Muhammad Ilyas SH mengatakan, dari kajian bersama tim, ia menemukan ada subjek hukum yang terjadi di kalangan masyarakat hingga disebut meresahkan.

Semacam peristiwa diduga penggelapan bahkan terdapat indikasi dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hari ini yang telah memberi kuasa pada kami sudah lima orang, akan tetapi hingga sekarang banyak laporan informasi masuk dari luar terkait hal serupa.”

“Tinggal kita tunggu mana yang berani dan punya bukti kuat itu akan kita letakkan juga di sini,” kata Ilyas kepada wartawan.

“Kemungkinan juga korban serupa akan bertambah, tetapi yang pasti baru lima orang ini yang memberi kuasanya,” jelas Ilyas di Mapolda Lampung, Senin (26/8/2024).

Ilyas menambahkan, modus yang dilakukan terlapor adalah dengan cara meminjam barang-barang berharga milik pelapor seperti emas, handphone, jam tangan bahkan kartu kredit hingga permasalahan uang arisan.

Menariknya, lanjut Ilyas, ternyata terduga pelaku juga sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan yang sama dengan orang lain seminggu lalu.

Atas hal tersebut, menurut Ilyas, terduga yang dilaporkan oleh pihaknya diduga telah meresahkan banyak pihak.

“Maka laporan ini kita buat di Polda Lampung yang harapannya aparat penegak hukum tidak terjebak dengan nominal kerugian, karena kejadian ini telah meresahkan banyak orang,” sebut Ilyas.

Untuk itu, Ilyas berharap, perkara ini dapat terungkap, agar ke depannya memberikan efek jera dan tidak bertambah korban-korban lain yang dirugikan atas hal serupa.

“Terkait total kerugian sementara yang dialami sekitar kurang dari Rp 100 juta.”

“Namun, kita bisa mendalilkan ini telah memakan banyak korban.”

“Karena di kami sudah lima orang, lalu hingga sekarang banyak bermunculan laporan informasi yang kita terima,” terang Ilyas.

“Tinggal mana yang lebih komperhensif itu yang menjadi dalil kami melakukan upaya hukum pidana hari ini,” ucapnya.

Atas hal tersebut pihaknya telah membuat beberapa laporan kepolisian satu di antaranya yakni bernomor LP/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 26 Agustus 2024.(**/red)