Metro, Penacakrawala.id – Dua remaja ditangkap pihak Kepolisian Polsek Metro Utara, Polres Metro, saat hendak menjual sepeda hasil dari pencurian.
Kedua remaja itu berinisial R (16) yang merupakan warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Metro.
Sedangkan seorang rekannya berinisial CPJ (17) yang merupakan warga Desa Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Tersangka CPJ merupakan residivis atas kasus yang sama.
Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Metro Utara atas perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) pada satu unit sepeda.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Utara, IPTU Eko Nugroho menjelaskan kronologi pencurian sepeda milik warga Metro Utara tersebut.
Ia menambahkan, penangkapan para tersangka berdasarkan aksi pencurian dua unit sepeda milik korban yang bernama Asykari.
Aksi pencurian itu dilakukan para tersangka, pada Minggu (14/7/2024) lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.
“Jadi kronologisnya, kedua remaja itu diketahui korban sekitar pukul 02.30 WIB. Saat korban terbangun, korban melihat dua unit sepeda merk Poligon yang diparkir di dalam garasi mobil sudah tidak ada,” ujar Kapolsek, Kamis (18/7/2024).
Atas kejadian itu, korban yang merupakan warga Jalan Kucing, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Metro, tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Utara.
Usai adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan menyelelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
“Berdasarkan informasi, pelaku sedang berada di Kelurahan Hadimulyo Barat Metro Pusat. Dari informasi itu kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap, pada Senin (15/7/2024),” paparnya.
Kedua tersangka ditangkap Polisi saat hendak menjual barang bukti hasil curiannya.
“Jadi mereka ini kami amankan saat hendak menjual barang bukti berupa sepeda merk Poligon,” katanya.
“Mereka ini saat diinterogasi telah mengakui perbuatannya. Untuk saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan ke Mapolsek Metro Utara,” bebernya.
Sementara itu, akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (**/red)




