Bandar Lampung, BITV – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, pada arus mudik dan balik Lebaran 1440 Hijriah memberlakukan operasional ganjil-genap bagi kendaraan yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera dan sebaliknya. Peraturan ini berlaku mulai 30 Mei-2 Juni 2019 mulai pukul 20.00 sampai 08.00 WIB di Pelabuhan Merak, Banten.
Kemudian pada 7-9 Juni 2019, aturan ganjil genap itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sedangkan pada penyeberangan siang, bebas dari sistem ganjil-genap. Aturan ganjil genap yang diatur berdasarkan Surat Ditjen Perhubungan Darat Nomor AP.201/1/3/DRJD/2019 tanggal 9 Mei itu berlaku pada arus mudik di Pelabuhan Merak dan arus balik di Pelabuhan Bakauheni.
Berikut daftar aturan ganjil genap di pelabuhan merak dan bakauheni;
Pelabuhan Merak
- 30 Mei 2019 pukul 20.00 hingga 31 Mei pukul 08.00 WIB (H-6) kendaraan berplat genap.
- 31 Mei 2019 pukul 20.00 hingga 1 Juni pukul 08.00 WIB (H-5) kendaraan berplat ganjil.
- 1 Juni 2019 pukul 20.00 hingga 2 Juni pukul 08.00 WIB (H-4) kendaraan berplat genap.
- 2 Juni 2019 pukul 20.00 hingga 3 Juni pukul 08.00 WIB (H-3) kendaraan berplat ganjil.
Pelabuhan Bakauheni
- 7 Juni 2019 pukul 20.00 hingga 8 Juni pukul 08.00 WIB (H+1) kendaraan berplat ganjil.
- 8 Juni 2019 pukul 20.00 hingga 9 Juni pukul 08.00 WIB (H+2) kendaraan berplat genap.
- 9 Juni 2019 pukul 20.00 hingga 10 Juni pukul 08.00 WIB (H+3) kendaraan berplat ganjil.(red/*)