Insfektorat dan Kejari Beri Sanksi Serta Imbalan

0
573
Insfektorat dan Kejari Beri Sanksi Serta Imbalan
Insfektorat dan Kejari Beri Sanksi Serta Imbalan

Lampung Barat, buanainformasi.com – Insfektorat  Kabupaten Lampung Barat (Lambar), akan  tindak lanjuti  terkait kecurangan Alokasi Dana Desa (ADD) anggaran tahun 2016 di Kecamatan  Balikbukit.

Insfektur  Lambar  Edi  Yusuf  saat  dikonfirmasi Rabu (9/11) mengatakan, bahwa permasalahan  yang  ada  Pekon Padang  Dalom  dan Pekon Way Empulau Ulu, Kecamata Balik bukit Lambar  sangat  menjadi perhatiannya, jika  dalam  pengelolaan  ADD  tidak benar pihaknya akan memberi sangsi tegas. Kendati demikian, pihaknya akan memperdalam permasalah tersebut lebih lanjut.

“Kita akan gali informasi mendalam serta lebih merinci, dan cross cek lapangan, jika benar adanya kecuranggan dalam pengerjaan bangunan desa  dengan menggunakan angara ADD, yang tidak sesuai maka kita akan berikan sanksi tegas,” terangnya.

Hal serupa juga diungkapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa melalui Kasi Intel Yanuarta mengatakan, pihaknya hanya menunggu keputusan dari insfektorat setempat, terkait masalah kecurangan dalam pembangunan pisik  tersebut. jika benar  terdapat kecurangan pihaknya akan segera menindak tegas, sesuai  dengan  aturan  yang  berlaku. Dalam  pengunaan ADD kan jelas, ada aturannya, jika melanggar maka jelas imbalannya,”kata dia.

Diberitakan sebelumnya menurut LSM LITPK Suhar Tatok , kedua Pekon itu memiliki cara yang sama, namun  triknya yang berbeda, Jika  Pekon Wayempulau Ulu menggunakan batu sampah atau batu apung, dan cara pengerjaannya terlebih dahulu batu krokos kering diratakan disepanjang jalan yang kemudian ditimpah dengan adukan  yang bercampur batu apung.  Sedangkan Pekon  Padang  Dalom, dasaran  badan jalan ditaburi  sirtu  dan baru ditimpa  adukan  yang bercampur  sirtu bukan split  seperti  di yang  ada didalam RAB. (Romi Erlan)