Lampung Barat, buanainformasi.com – Insfektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar), akan tindak lanjuti terkait kecurangan Alokasi Dana Desa (ADD) anggaran tahun 2016 di Kecamatan Balikbukit.
Insfektur Lambar Edi Yusuf saat dikonfirmasi Rabu (9/11) mengatakan, bahwa permasalahan yang ada Pekon Padang Dalom dan Pekon Way Empulau Ulu, Kecamata Balik bukit Lambar sangat menjadi perhatiannya, jika dalam pengelolaan ADD tidak benar pihaknya akan memberi sangsi tegas. Kendati demikian, pihaknya akan memperdalam permasalah tersebut lebih lanjut.
“Kita akan gali informasi mendalam serta lebih merinci, dan cross cek lapangan, jika benar adanya kecuranggan dalam pengerjaan bangunan desa dengan menggunakan angara ADD, yang tidak sesuai maka kita akan berikan sanksi tegas,” terangnya.
Hal serupa juga diungkapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa melalui Kasi Intel Yanuarta mengatakan, pihaknya hanya menunggu keputusan dari insfektorat setempat, terkait masalah kecurangan dalam pembangunan pisik tersebut. jika benar terdapat kecurangan pihaknya akan segera menindak tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dalam pengunaan ADD kan jelas, ada aturannya, jika melanggar maka jelas imbalannya,”kata dia.
Diberitakan sebelumnya menurut LSM LITPK Suhar Tatok , kedua Pekon itu memiliki cara yang sama, namun triknya yang berbeda, Jika Pekon Wayempulau Ulu menggunakan batu sampah atau batu apung, dan cara pengerjaannya terlebih dahulu batu krokos kering diratakan disepanjang jalan yang kemudian ditimpah dengan adukan yang bercampur batu apung. Sedangkan Pekon Padang Dalom, dasaran badan jalan ditaburi sirtu dan baru ditimpa adukan yang bercampur sirtu bukan split seperti di yang ada didalam RAB. (Romi Erlan)