Inspektorat investigasi Prona Sri Agung
[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=fwtZ5MWWlVk” theme=”dark” cover=”youtube” start=”1″ end=”1″ responsive=”y” autoplay=”y” loop=”y” fullscreen=”y” disablekeyboard=”y” disableiframe=”y” disablerelated=”y” delayed=”y” schemaorg=”y” /]
Lampung Utara, buanainfromasi.com-Akhirnya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menurunkan tim dari Inspektorat guna investigasi terkait isu yang beredar adanya dugaan pungutan dana dalam proses pembuatan sertifikat prona di Desa Sriagung, Kecamatan Sungkai Jaya. Jum’at (24/8).
Berdasarkan pantauan dilokasi tim Inspektorat mendatangi masyarakat Sri Agung guna meminta keterangan terkait persoalan tersebut. Untuk diketahui di Lampung utara pada tahun 2016 ini mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat Program Nasional Pembuatan Buku sertipikat Prona sebanyak 2000 buku, yang disalurkan melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Utara.
Bantuan tersebut diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu dibeberapa desa yang ada diwilayah Kabupaten setempat. Namun saat sebagin besar sertifikat Prona dibagikan kepada masyarakat dari beberap desa di Halaman Kantor Pemda oleh Bupati. Agung Ilmu Mangkunegara pada Senin (22/8), terdapat keluhan warga dari beberapa desa terkait adanya pungutan biaya dalam proses pembuatan sertipikat tersebut.
Akhirnya Informasi itu mendapat respon dan menjadi perhatian dari berbagai kalangan media. Setelah Bupati Agung Ilmu Mangkunegara diwawancarai beberapa awak media terkait hal tersebut, secara spontan orang nomor satu di Lampung Utara itu langsung memerintahkan Sekdakab Samsir untuk segera membentuk tim guna mengecek kebenaran persoaalan yang terjadi.
Menyikapi hal tersebut, Hari ini, Tim Inspektoratpun langsung turun kelapangan dan meminta keterngan dari seluruh masyarakat Sri Agung yang mendapatkan bantuan Prona” “Kami akan mempelajari dan mendalami semua penjelasan dari seluruh warga terlebih dahulu, terkait dugaan adanya pungutan biaya dalam proses sertifikat prona,” ujar Inspektur Pemkab Lampung Utara (Inspektorat) Mankodri saat ditemui usai memimpin Tim di kantor Camat Sungkai Jaya.
Selain itu, tim Inspektorat juga akan memanggil pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas), Aparat Desa dan BPN Lampung Utara Karena ada pernyataan dari masyarakat bahwa tidak ada biaya yang dipungut dengan dilengkapi bukti-bukti mendasar dan kuat. “Inilah yang nanti akan kita pelajari guna menyelesaikan persoalan sertifikat prona didesa agar benar-benar jelas,”kata Inspektur Setdakab Lampura. Menurutnya program yang dibiayai melalui Pemerintah pusat itu diperuntukkan khusus warga warga kurang mampu.
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Usai Membagikan Sertifikat di halaman kantor pemda pada senin 22 Agustus kemarin menjelaskan, dalam proses pembuatan sertifikat prona itu terdapat beberapa hal yang ditanggung oleh sipenerima bantuan. Sementara kepala desa Sri Agung Mulyadi menyatakan didesanya mendapat bantuan Prona sebanyak 200 buku sertipikat yang diberikan kepada warganya. Namun karena dalam proses pembuatan sertipikat itu tidak sepenuhnya di biayai BPN seperti pemberkasan, Matrai, Patok dan akomodasi pokmas. Kemudian warga dan Pokmas bermusyawarah dan menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara, dimana masyarakat dengan sukarela memberikan dana guna membantu Pokmas dalam proses pembuatan sertipikat prona tersebut.(Basri Subur)