Lampung Utara, buanainformasi -Dalam Rangka Mendukung Program Bupati H. Agung Ilmu Mangku Negara dan Wakil Bupati dr.H. Sriwidodo untuk meningkatkan kedipsiplinan Pegawai Negri Sipil (PNS), Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, menerapkan dan mengajak para PNS mentaati Peraturan Pemerintah PP No 53 Tahun 2010. Selasa (05/01/2016)
Dalam menyikapi masalah kedisiplinan kerja Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Utara, Inspektur Inspektorat Lampung Utara Mankodri SH.,MM saat di jumpai di ruang kerjanya menerangkan, mereka dari Inspektorat akan mengadakan pengawasan di lapangan baik itu yang menyangkut tentang Kedisiplinan PNS.
“terkait dengan kedisiplinan PNS di Kabupaten lampura kita tetap mangacu kepada Peraturan Pemerintah PP No 53 Tahun 2010 karena itu yang kita laksanakan sebagai pengawasan terhadap kedisiplinan Pegawai Negri Sipil, manakala ada masalah dari PNS yang bertentangan dengan PP-53 kita akan tetap ada tindakan yang mengacu ke PP-53 yaitu ada tindakan Hukuman ringan, Hukuman sedang dan Hukuman berat sesuai dengan kesalahan yang di langgar oleh PNS itu sendiri.” Terang Mankodri
Mankodri menambahkan, bahwa Peraturan Pemerintah No 53/ PP-53, adalah Peraturan yang harus dan wajib di taati oleh setiap PNS. Inspektorat juga menerangkan bahwa PP-53 sebenernya bertujuan untuk meningkatkan Kedisiplinan bagi PNS. Karena program Bapak Bupati sendiri sebenarnya sangat baik dalam meningkatkan kedisiplin PNS di lampung utara, karena semua itu demi untuk pencapaian Program percepatan Pembangunan di wilayah Kabupaten Lampung Utara nmenuju Perubahan yang lebih baik. Tuturnya.
Imbuhnya, Melalui PP-53 Dalam upaya mendukung Program Bupati untuk percepatan pembangunan, Inspektorat menghimbau Kepada PNS agar dapat meningkatkan Kedisiplinan Kerja. Karena Disiplin itu selain baik buat diri kita, baik juga untuk di instansi Pemerintah karena kita taat terhadap aturan dan disiplin adalah salah satu upaya dalam mendukung Program Bupati dan ini adalah salahsatu tugas satker untuk mengawasi masing – masing instansi. Paparnya.
Inspektur Mankodri, berharap dan menghimbau kepada seluruh PNS dan Satker di Pemerintah. “ Mari kita tingkatkan Kedisiplinan, mari bersama-sama patuhi PP-53 demi pencapaian percepatan pembangunan Kabupaten lampung utara menuju perubahan yang lebih baik sesuai dengan program bapak Bupati. Serta menjaga kebersamaan dan kekompakan, ciptakan Displin di kalangan PNS karena Disiplin sudah menjadi sumpah sebagai Pegawai Negri Sipil. Tutupnya.(Siswanto)
Dikirim oleh Buana Informasi.com pada 5 Januari 2016