Lampung Tengah, Penacakrwala.com – Seorang ibu rumah tangga berinisi S (26) warga Kampung Sri Kencono Baru Kecamatan Bumi Nabung Lampung Tengah akhirnya berhasil ditangkap Kanit Reskrim bersama anggotanya pada Selasa dini hari pukul 00.30 WIB.
Penangkapan pelaku ini terkait kasus curat yakni pencurian hewan ternak, menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya menjelaskan, S adalah otak pelaku pencurian dengan motif terlilit hutang dan biaya perawatan dirinya sehingga sapi gaduhan yang dipelihara suaminya dijual dengan dalih dicuri.
Kejadian ini bermula saat korban bernama Suroto bersama istri dan anaknya sedang pergi kerumah kerabat pada Selasa (31/8/2021) pukul 19.30, sekira pukul 20.00 istri korban didatangi S untuk melaporkan bahwa sapi yang diurusnya hilang. Selanjutnya korban lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Rumbia.
Mendapati laporan pencurian hewan ternak Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S. Setelah dilakukan introgasi S mengatakan dirinya melancarkan aksi dengan rekannya bernama Putu yang merupakan seorang pegawai koperasi dan saat ini masih dalam pengejaran.
Saat melancarkan aksinya S mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Force dan menemui pelaku lainnya, aksi itu dilakukan saat sang suami tidak berada dirumah. Keduanya sepakat bertemu di lapangan Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya, disana pelaku lain sudah menyiapkan pick up untuk mengangkut sapi. Menurut S dirinya terpaksa mencuri hewan ternak untuk membayar hutang dan dibelikan produk skincare.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Force beserta 1(satu) unit handphone, S dijerat dengan pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran.
(RED)