Lampung Selatan, Penacakrawalacom – Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku curanmor Rusmala Dewi (21) seorang ibu rumah tangga warga Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro Lampung Selatan, Lampung.
Sebelumnya, Rusmala Dewi kedapatan mencuri sepeda motor milik warga bernama Jumiri (51) pekerjaan petani warga dusun IV, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Minggu (4/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Sugianto mengatakan pihaknya mengamankan pelaku curanmor di wilayahnya.
Lebih lanjut Sugianto menjelaskan, pelaku curanmor tersebut sebelumnya tertangkap oleh warga.
“Tersangka atas nama Rusmala Dewi (21) pekerjaan ibu rumah tangga warga Desa Banyumas, kecamatan Candipuro Lampung Selatan,” kata Sugianto, Senin (5/2/2024).
Lalu, Sugianto menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi BE 3418 VF di desa Palembapang, Kecamatan Kalianda,” katanya.
“Pada saat kejadian sepeda motor tersebut terpakir di kebon dengan kunci masih menempel di sepeda motor,” ujarnya.
Lalu, ada seorang wanita yakni pelaku dengan membawa anak dengan cara digendong (seorang anak laki laki yang berumur 16 bulan).
Kemudian, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor korban dan membawanya ke arah jalan trans menuju kecamatan Kalianda.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut mengejar pelaku mengunakan sepeda motor milik temannya.
Pelaku melarikan diri ke arah Rumah Makan Tiga Saudara Kalianda.
Lalu, pelaku langsung masuk ke halaman parkir dan meninggalkan sepeda motor korban di rumah makan tersebut.
Selanjutnya, korban bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku.
Setelah berhasil menangkap pelaku, korban menghubungi Mapolsek Kalianda.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk dilakukan introgasi.
Saat diimterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjut, pelaku diamankan untuk dilakukan proses lidik lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugianto mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (**/red)