Tanggamus, Penacakrawala.com – Menyikapi persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanggamus Indah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3) DPC Kabupaten Tanggamus melayangkan surat ke Jajaran Tinggi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Rabu, 2 Desember 2020.
Menurut keterangan Andi Anggara Wakil Ketua LSM MP3 DPC Tanggamus, layangan surat tersebut berisi tentang habisnya HGU PT. Tanggamus Indah pada tahun 2020.
“Kami dari LSM MP3 meminta kepada Kepala Daerah untuk menekan PT Tanggamus Indah supaya bisa mengembalikan tanah seluas yang ada di HGU. Karena disitu terlihat sudah banyak yang diperjual belikan oleh direktur PT Tanggamus Indah,”ucap Anggara.
Adapun laporan tersebut dilayangkan di berbagai Jajaran Tinggi Pemkab Tanggamus.
“Saat ini kami layangkan kepada Bupati Tanggamus, Ketua DPRD Tanggamus, Kepala BPN Tanggamus dan Kapolres Tanggamus agar bisa diterima dengan dan baik dan di tindak lanjuti sesuai dengan keinginan masyarakat,”ucap Anggara.
Ditambahkan Anggara, jika persoalan tersebut tidak ada tindakan dari pemerintah, LSM MP3 DPC Tanggamus bersama Masyarakat akan segera membuat pergerakan.
“Jika tidak ada tindakan dari Jajaran Tinggi Pemkab Tanggamus, kami akan mengadakan aksi jika tidak ada perhatian dari pemerintah karna kami sudah berbuat,”tandasnya.
(Mas’ud)