Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), membayarkan uang ganti rugi (restitusi) ke enam korban perdagangan orang (TPPO). Mereka menerima ganti rugi dengan jumlah berbeda-beda.
Mereka jadi korban perdagangan orang, berkedok Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura. Ada pun pembayaran ganti rugi itu, menyusul inkrahnya putusan terhadap dua orang tersangka yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pelaksanaan penyerahan restitusi adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara TPPO. Dalam perkara tersebut, majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
“Selain pidana penjara, JPU menuntut para pelaku membayar ganti rugi ke para korban. Ada pun kedua terpidana, divonis selama 10 bulan penjara atas kasus tersebut,” kata Nanang Sigit Yulianto. Jumat, (14/10/2022).
Terpidana Lulis Widyaningrum membayar ganti rugi, namun untuk terpidana Sri Lihai tidak membayarkannya, sehingga hanya menjalani pidana kurungan penjara. Pembayaran ganti rugi, diberikan langsung ke empat korban yang hadir di Kejati Lampung.
“Mereka yakni Supriyatin menerima restitusi Rp 2,1 juta, Reni Puspita Rp7 juta (diwakilkan keluarga), Siti Khodijah Rp10,8 juta, dan Eka Santika Rp 8,1 juta. Sedangkan dua korban lainnya, Rina Fitriyani Rp 6 juta dan Tri Agustini Rp6,6 juta tidak hadir, jadi restitusinya diserahkan ke LPSK,” ujar Nanang.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, pemberian ganti rugi sudah dimohonkan saat tahap penyidikan. Hal itu turut dikoordinasikan dengan LPSK, sebagai wujud penegakan hukum berkeadilan, dan pemenuhan kewajiban terhadap perlindungan terhadap para korban.
“Dalam ranah penyidikan, kami bukan hanya melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, tapi juga berkewajiban melindungi Korban. Jadi kami berkoordinasi dengan LPSK, untuk perlindungan dan memenuhi pemberian restitusi ke para korban,” jelas Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.
Penyerahan ganti rugi itu, bentuk apresiasi kepada kejaksaan yang telah menangani perkara tersebut, sehingga mampu mewujudkan hak atas restitusi bagi para korban tindak pidana.
Sebelumnya dalam perkara ini, terpidana Sri bekerjasama dengan Lulis Widyaningrum, agen penyaluran buruh migran untuk merekrut beberapa orang sebagai pekerja migran tanpa prosedur yang benar. Dari perekrutan 2021 itu menyalahi prosedur, salah satunya dengan menggunakan izin visa kunjungan wisata, bukanlah sebagai seorang pekerja yang seharusnya digunakan oleh para pekerja migran resmi. (**/Red)