Jadi Korban Pungli Proses Perceraian SN Rugi Jutaan Rupiah

0
724

Lampung, buanainformasi.com – Proses perceraian (SN) warga Karang Sambung, Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringaewu, diduga dijadikan ajang pungli oleh oknum Kakon Karang Sari (SP) dan oknum Petugas Juru Sita Pengadilan Agama Tanggamus (HS), sehingga korban mengalami kerugian Rp 1.800.000. (Sabtu 27/10/18).

Berdasarkan keterangan (NN) dan (SN), mengungkapkan jika dirinya dan keluargnya merasa sudah ditipu oleh oknum kakon Karang Sari dan oknum Pegawai Pengadilan Agama Tanggamus.

“saya agak kecewa kepada kakon, kok seperti itu sama saya, padahal salah satu bayannya (kadus) adalah kakak ipar saya, seharusnya kakon sepandanganlah,” ungkap (NN) dengan lirih yang didampingi oleh istrinya, (Selasa 16/10).

Senada dengan (NN), (SN) selaku korban mengatakan, memang benar saya langsung menyerahkan uang tersebut yang disaksikan oleh (JN) Kadus Karang Sambung, dan diletakkan diatas meja rumah Kakon Karang Sari.

“saya lupa tanggal dan waktunya, tapi yang pasti sore hari sebelum magrib, saya menyerahkan uang tersebut sesuai kesepakatan yang disetujui oleh (HS) via sambungan telpon pada saat Kakon menelpon (HS) pertama kali, pada saat saya kerumah kakon saya tidak sendiri, saya ditemani oleh bayan ( kadus) Karang Sambung yaitu (JN) yang kebetulan dia adalah salah satu keluarga saya ” papar (SN).

Berbeda dengan keterangan (SN) dan (NN), oknum dari Pengadilan Agama Tanggamus (HS) menyangkal jika dirinya tidak menerima dan tidak pernah meminta uang dari (SN) atau yang lainnya, menurut (HS), dirinya saat bertemu dengan (SN) dan kadus Karang Sambung dirumah Kakon Karang Sari, hanya mengambil berkas persyaratan perceraian milik (SN) saja. ( Kamis 18/10).

“memang bener (SP) menelpon saya, untuk berkonsultasi mengenai proses perceraian (SN) dan saat saya berjumpa (SN) beserta bayan Karang Sambung dirumah kakon (SP) saya tidak pernah membicarakan uang, saya hanya mengambil berkasnya saja, dan beberapa saat kemudian saya pamit pulang kerumah ” bantah (HS).

Lanjut dengan keterangan (JN), yang menyaksikan langsung penyerahan uang tersebut bahwa memang benar jika (SN) menyerahkan uang sejumlah Rp 1.800.000 dan diterima langsung oleh Kakon Karang Sari, dan disakaikan pula oleh (HS).

“saya tidak tau pasti, setelah uang yang diserahkan (SN) itu, diserahkan ke (HS) atau tidak, tapi yang pasti setelah urusan selesai, kami langsung pamit, dan (HS) masih disitu bersama Kakon ” tandas (JN). (Sabtu 20/10).

Kesaksian (JN) pun diperkuat oleh bukti percakapan sms antara Kakon dan (SN), yang inti dari percakapan tersebut memastikan jika uang biaya proses perceraian (SN) memang sudah diterima oleh (HS).(Tim/Red)