Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Sebuah rumah di Dusun Pago Jaya, Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, digerebek Polsek Padang Ratu karena dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
Sedikitnya ada 3 tersangka yang diamankan Polsek Padang Ratu saat penggerebekan pesta sabu, yakni ERK (38), AD (27), ZL (49), Selasa (18/6/2024).
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, penyergapan bermula dari adanya aduan dari masyarakat setempat kepada pihak kepolisian.
“Rumah yang dijadikan tempat pesta sabu digrebek pukul 15.00 WIB, disana ada 3 orang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika,” kata kapolsek, Rabu (19/6/2024).
Edi mengatakan, di lokasi pesta sabu, polisi juga mendapatkan barang bukti.
Diantaranya 1 buah alat hisab shabu-shabu/bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas rokok, 2 buah korek api, serta 1 buah plastik klip kecil yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu-shabu.
Edi mengatakan, dari hasil interogasi, sabu-sabu yang digunakan ketiga tersangka didapat dari seorang buruh harian lepas berinisial SFN (42) asal Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu.
“Setelah menangkap 3 tersangka pesta sabu, kita lanjutkan penangkapan pengedar berinisial SFN di jalan Kampung Haduyang Ratu,” ujarnya.
“Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**/red)