Tanggamus, Penacakrawala.com – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Q sempat dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, sebelum menjadi tersangka, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi ini sempat menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali.
“Sebelum jadi tersangka Q pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak lima kali,” kata Ari saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Menurut Ari, Q bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh Kejari Tanggamus.
“Setelah menjadi tersangka, Q juga tetap koperatif saat menerima panggilan dari Kejari Tanggamus,” ujarnya.
Setelah menjadi tersangka, Q diperiksa oleh Kejari Tanggamus sebanyak dua kali sebelum ditahan.
Q menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik lebah madu tahun 2021.
Tersangka sendiri menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi.
Ari mengatakan, Q disebut membantu terdakwa BW dalam proses administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.
Tersangka telah menerima aliran dana dari terdakwa BW untuk melancarkan administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.
Q membuat syarat administrasi untuk melancarkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa BW.
“Jadi tersangka Q membantu masalah administrasi seolah-olah dana bantuan DAK fisik lebah madu itu seolah-olah sudah dilaksanakan,” kata Ari.
Dengan bantuan administrasi yang dibuat oleh Q, seolah-olah para Kelompok Tani Hutan (KTH) telah menerima bantuan dari terdakwa BW.
Tersangka Q telah resmi ditahan oleh Kejari Tanggamus, Kamis (7/12/2023).
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanggamus pada 12 Oktober 2023.
Tersangka Q akan mendekam di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. (**/red)