Jadi tersangka korupsi gardu PLN, Dahlan Iskan resmi dicegah

0
815
Buanainformajadi-tersangka-korupsi-gardu-pln-dahlan-iskan-resmi-di-cekalsi.com- Tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat, Dahlan Iskan, resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yan Welly Wiguna mengaku surat pencekalan itu sudah dikeluarkan sejak seminggu yang lalu.

“Sudah dikeluarkan surat cekal untuk Dahlan Iskan sejak sepekan yang lalu,” kata Yan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/6).

Welly mengatakan pencekalan terhadap mantan Menteri BUMN itu hingga enam bulan ke depan. Menurut dia, hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan Kejati DKI Jakarta.

“Pencekalan untuk enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” terangnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Saat itu, Kementerian ESDM mengerjakan mega proyek 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara dengan nilai proyek mencapai Rp 1,063 triliun yang dimulai sejak Desember 2011. Namun, belakangan proyek ini justru terbengkalai.

Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 anak buah Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka sudah menjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kesembilan tersangka yakni, FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali – UPK JJB IV region Jawa Barat, SA selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali – UPK JJB IV region DKI Jakarta Banten, dan INS selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Lalu ITS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, Y selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, AYS selaku Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN, YRS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, EP selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali serta ASH selaku pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber : Merdeka.com)