Lampung Utara, Penacakrawala.id – Jajaran Polda Lampung membeberkan kronologi pembubaran pesta orgen tunggal yang terjadi di wilayah Lampung Utara.
Kapolsek Iptu Kolin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S. H., S. I. K., M. Si mengungkap, peristiwa tersebut terjadi di Jln. Mustofa Gang Kurnia 5.B Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, tepatnya halaman rumah N (40) Kamis, 11 Juli 2014 pukul 22.00 WIB.
Ia menjelaskan, N adalah tuan rumah yang mengadakan pesta khitanan dengan menggelar orgen tunggal dari Lampung Timur.
Kemudian pada Rabu malam Kamis 10 Juli 2024 Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyakat bahwa di kediaman yang bersangkutan sudah menghidupkan musik orgen tunggal.
“Karna bertepatan akan ada kunjungan presiden yang mana untuk menjaga kondusifitas akhirnya bhabinkamtibmas bersama polisi mendatangi rumah pemilik hajat dan mengimbau untuk menghentikan acara dan akhirnya musik orgen tunggal berhenti jam 22.00 wib,” kata Kapolsek, Minggu (14/7/2024).
Tidak berhenti disitu pada Kamis pada saat acara musik dari pagi berlanjut dengan hiburan biduan yang hampir telanjang dan malam Jumat ternyata banyak laporan keresahan dari masyarakat melalui video singkat kepada petugas terkait orgen tunggal dengan suara musik remix masih berlangsung di lokasi.
Dari laporan tersebut saya bersama anggota kembali memberi imbauan untuk memberhentikan musik karena warga komplain dari selepas magrib bahkan azan Isya masih berlanjut.
Mengingat ada beberapa warga yang melaksanakan yasinan dan apabila tidak mengindahkan dalam waktu satu jam akan dibubarkan paksa.
“Sudah diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait batas waktu acara orgen tunggal dan akan memicu gangguan kamtibmas, Namun imbauan itu tidak dihiraukan,” jelas Iptu Kolin.
Menurutnya, tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri.
“Upaya persuasif dilakukan agar tidak terjadi gesekan. Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan,” tegasnya.
Kapolsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, Polda Lampung Iptu Kolin beri penjelasan terkait beredarnya video pembubaran paksa acara orgen tunggal dengan melepaskan tembakan peringatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan upaya yang dilakukan Polsek kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi kedatangan bapak Presiden dan menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung UtaraUtara Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal.
“Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal,” ujar Kapolres.
Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan.
Untuk di ketahui dimana dalam acara orgen tunggal tersebut tuan rumah saudara N hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan yang bersangkutan dan tidak memiliki izin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Lampung Utara.
Pemilik hajat memberitahukan kepada bhabinkamtibmas hanya gitar klasik Lampung pada malam Kamis dan pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar dan siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga. (**/red)