Lampung Tengah, buanainformasi.com – Jajaran Polres Lampung Tengah melakukan tindakan preventif pada daerah berpotensi bencana alam, dengan menyisir tambang pasir di sepanjang Sungai Way Seputih.
Tim yang dipimpin Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi dan Kasat Reskrim AKP Resky Maulana, menyisir tambang pasir di sepanjang pinggiran sungai Way Seputih di Kecamatan Bandar Mataram.
“Kita melakukan langkah pencegahan (preventif) untuk daerah rawan banjir. Yang menjadi perhatian kita adalah tambang pasir ilegal yang menggunakan alat berat atau pun mesin berkapasitas besar. Karena tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” jelas Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi.
Karena itu, perwira yang pernah menjabat Kapolres Kota Sabang tersebut mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha tambang pasir, untuk menghentikan kegiatan yang sudah dilarang pemerintah tersebut.
“Langkah hari ini merupakan pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang memiliki usaha tambang pasir. Karena pemerintah sudah mengeluarkan moratorium ijin pertambangan, maka segala bentuk pertambangan yang beroperasi di Lampung Tengah harus dihentikan segera,” jelas Kapolres.
Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Resky Maulana. Menurut Kasat, penyisiran tambang pasir dilakukan sebagai upaya membantu pemerintah dalam membersihkan praktik penambangan ilegal di kabupaten setempat.
“Kondisi Sumber Daya Alam di Lampung Tengah beberapa hari terakhir makin buruk. Ditambah lagi di sekitar sempadan sungai banyak ditemukan pertambangan pasir ilegal, baik menggunakan alat berat seperti eksavator ataupun mesin berkapasitas besar,” paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Resky, pihak Polres Lampung Tengah akan mengundang paguyuban ataupun kelompok penambang pasir yang beroperasi di Lampung Tengah dalam pertemuan terbatas di Mapolres, guna mensosialisasikan peraturan pemerintah tentang moratorium pertambangan.
“Pendekatan persuasif dilakukan dalam upaya menjaga kondusifitas di wilayah Lampung Tengah. Setelah kita berikan sosialisasi, selanjutnya kita akan pantau aktivitas mereka. Jika masih tetap melakukan kegiatan pertambangan, maka kami akan menertibkannya dengan tegas,” tandas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.(*)




