Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dalam perkara pencurian mobil yang dilakukan oknum polisi di Lampung, Senin (19/2/2024)
Mereka adalah korban dan anaknya yakni Mardianto dan Farel, selaku pemilik dari mobil Innova Reborn merek Toyota tipe G tahun 2018 warna putih yang dicuri oknum polisi di Lampung.
Saksi lain yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan oknum polisi di Lampung curi mobil yakni Ari Perdana, tetangga korban.
Serta polisi yang melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan yang dibuat korban.
Dalam kesaksiannya, Mardianto mengaku tidak mengetahui detail proses terjadinya pencurian mobil miliknya.
Ia hanya mengetahui hilangnya mobil itu karena sudah tidak ada di lokasi semula terparkir.
“Saat hilang, sadarnya pas setelah antar (anak) sekolah dan hendak pergi kerja,” kata Mardianto.
Sementara, saat hakim menegaskan pencurian terjadi akibat modus duplikasi kunci, dia juga tidak mengetahui.
“Tidak tahu, karena mobil ini tidak pernah dipinjamkan ke orang lain,” kata dia.
Untuk diketahui, Fajar Wicaksono melakukan pencurian mobil Innova Reborn merek Toyota tipe G tahun 2018 warna putih milik Mardianto dengan cara penduplikatan kunci.
Cara ini serupa dengan saat Fajar mencuri mobil lainnya di parkiran Mal Boemi Kedaton beberapa waktu lalu.
Dalam berkas perkara yang diterima Tribun Lampung, aksi pencurian mobil tersebut dilakukan Fajar bersama temannya Hendri.
Hendri saat ini masih berstatus buron.
Jaksa uraikan kronologi usai terdakwa memiliki kunci duplikat mobil korban.
Saat korban sedang tidak ada di rumah, tepatnya pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira jam 21.00 WIB, aksi pencurian tersebut dilakukan terdakwa. (**/red)