Jambret Hp di Lapangan Perbakin, Pemuda Asal Lubuklinggau Barat Diringkus Polisi

0
357

Lubuklinggau, Penacakrawala.com – Zain (22) yang kerap meresahkan masyarakat di Kota Lubuklinggau, Khususunya dikawasan perbakin ditangkap Tim Gas Pol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Kamis(19/5/2022).

Tersangka Zain merupakan warga Jln.Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini ditangkap ketika tengah duduk santai di rumahnya, Kamis kemarin sekira pukul 10.00 Wib

Penangkapan Zein setelah polisi mendapat laporan dari korbannya Nada karena telah merampas handphone (Hp) miliknya ketika tengah duduk dilapangan perbakin bersama temannya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Farizal Alamsyah mengatakan, Aksi jambret dilakukan pelaku pada hari Minggu (20/2/2022) sekira pukul 16.30 Wib.

“Ketika itu pelaku sedang sedang nongkrong di lapangan Perbakin, tiba-tiba melihat korban sedang berjalan seorang diri,” ungkap Farizal pada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Seketika itu, Pelaku mendekati korban dan mengancam agar menyerahkan Hp milik korban, kemudian pelaku langsung merampas HP jenis Oppo A92 milik korban, lalu pelaku melarikan diri masuk ke dalam hutan samping Lapangan Perbakin.

“Dalam kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta rupiah,” ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi yg ada di Lapangan Perbakin didapat informasi bahwa diduga pelaku bernama Zain.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Halendri mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku ZAIN, Lalu Tim Gaspol dipimpin oleh Waka Polsek Ipda Bambang S, Kanit Reskrim Ipda Halendri dan Katim Opsnal Bripka Fitra Hadi langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku Zain dapat diamankan di rumahnya di Rt 04 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selanjutnya Zain dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan menjual Hp korban seharga Rp 500 ribu, tersangka juga terlibat tindak pidana curas korban lainnya.

“Tersangka Zain juga terlibat kasus secara bersama-sama melakukan Curat dan atau Penipuan berupa satu sepeda motor dan Hp Oppo A12 yang tercatat pada Laporan Polisi lainnya,” paparnya.(*)