Banten, Penacakrawala.com – Perang sarung memakan korban. Dua pemuda inisial MA (17) dan SG (18) dibekuk Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel).Keduanya ditangkap terkait aksi pembacokan yang menewaskan seorang korban berinisial FH (25). Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin berawal dari hal sepele.
Pelaku dan korban awalnya terlibat bentrok perang sarung yang terjadi di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu (18/4/2021). “Beberapa hari lalu dapat berita bahwa korban anak muda meninggal karena dibacok saat perang sarung,” kata Iman dalam keterangannya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/4/2021). Iman menuturkan pembacokan dilakukan oleh dua pelaku dan seorang pelaku lainnya yang kini masih buron.
Dipaparkannya, ketika terjadi perang sarung itu, ketiga pelaku justru mempersenjatai diri dengan sejumlah senjata tajam (sajam), seperti celurit. Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati sejumlah sajam berupa golok dan pedang yang diduga dipakai dalam aksi perang sarung itu. Kemudian para pelaku membacok lawannya yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan lawannya untuk aksi perang sarung.
“Tersangka janjian di medsos (media sosial) Facebook. Seketika perang sarung di medsos janjian,” jelasnya. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber:Tribunnews.com
Editor:Muhammad Daffa