Bandar Lampung, buanainformasi.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu & Lampung menggelar acara konferensi pers di Jl. Arif Rahman Hakim No.45, Jagabaya II, Way Halim,Bandar Lampung.Selasa, (21/03/2017)
Kegiatan tersebut di gelar dalam rangka perkenalan kepala kantor wilayah direktorat jenderal pajak Bengkulu Dan Lampung yang baru menjabat Dra. Erna Sulistyowati, M.T.
Dalam Konferensi pers, Dra. Erna Sulistyowati, M.T. Menjelaskan, kegiatan ini di gelar berhubungan dengan akan berakhirnya periode Amnesti Pajak pada tanggal 31 Maret 2017, yang sampai dengan pada tanggal 19 Maret 2017 penerimaan program Amnesti Pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sebesar 35M.
Tidak hanya itu, dirinya menyampaikan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung memberikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut menyukseskan Amnesti Pajak dan terus besinergi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Wilayah Bengkulu Dan Lampung.
Lanjutnya, pihaknya akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan pasal 18 undang – undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat bersembunyi dari pajak.
“dalam hal ini wajib pajak, jika tidak menyampaikan surat pertanyaan sampai dengan periode Pengampunan pajak berakhir, dan kami temukan data atau informasi mengenai harta wajib pajak yang di peroleh harta sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 belum di laporkan dalam Spt Tahunan PPh, atas harta di maksud di anggap sebagai tambahan penghasilan”,ujarnya.
Dirinya mengimbau, bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak, “kami himbau untuk segera di manfaatkan, karna tanggal 31 Maret 2017 berakhir, dan juga saya sampaikan tanggal 27-30 Maret 2017 seluruh kpp akan buka sampai jam 7 malam, dan tanggal 31 Maret 2017 akan buka sampai jam 12 malam”, pungkasnya.(Diaz)