Jelang Kampanye, Bawaslu Ingatkan Pengawas Agar Pahami Regulasi

0
124

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Jelang H-10 kampanye, Bawaslu Lampung ingatkan jajaran pengawas agar satukan persepsi dan pahami regulasi.

Diketahui masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri mengatakan sejauh ini pihaknya terus merapatkan barisan untuk melakukan pengawasan Pemilu 2024.

Ia meminta agar jajaran pengawas mulai dari kelurahan atau desa, Kecamatan dan Kabupaten menyatukan persepsi dan memahami regulasi Perbawaslu maupun Peraturan KPU yang sudah ada.

“Iya sejak kemarin kami melakukan kegiatan sosialisasi, Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2024 dan akan dilakukan di seluruh Kabupaten Kota se Lampung,” kata Suheri, Sabtu (18/11/2023).

“Dalam kesempatan itu saya meminta seluruh jajaran harus satukan persepsi, jangan sampai nantinya ada perbedaan persepsi antar Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten, jadi harus memahami regulasi harus sama baik itu Perbawaslu maupun Peraturan KPU yang sudah ada,” sambung dia.

Suheri juga mengingatkan bahwa tahapan kampanye hanya tinggal 10 hari lagi, jadi seluruh jajaran pengawas tetap menjaga komunikasi yang baik.

 Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung itu juga menghimbau kepada Panwaslu Kecamatan terkait pengawasan masalah baliho dan banner harus benar-benar teliti.

“Jangan sampai nantinya jajaran pengawas kecamatan mengambil keputusan sendiri sehingga ditakutkan akan terjadi blunder,” tuturnya.

Selanjutnya, Suheri juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat berkoordinasi kepada KPU terkait zonasi atau titik-titik dimana alat peraga kampanye ( APK ) akan dipasang oleh peserta Pemilu, dan juga kedepankan tindakan pencegahan sebagai hal utama dalam menjalankan tugas pengawasan.

Disinggung terkait APK apabila terdapat parpol atau caleg yang memasang APK tidak sesuai dengan titik yang ditentukan, Suheri mengatakan aturannya.

“Jadi jika berbeda titik ada istilah pengecualian, asal dipasang di depan rumah warga dan telah mendapat izin itu tetap di perolehkan, atau pasang APK berbayar itu juga tidak masalah,” kata dia.

“Yang tidak boleh itu dipasang di tempat ibadah atau di lokasi-lokasi yang dilarang memasang APK, apabila itu di langgar tentu kami bersama dengan Pol PP akan melakukan penertiban,” pungkasnya.(**/red)