Buanainformasi.com – Alex Usman resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, terkait kasus pengadaan 25 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk sejumlah sekolah di Jakarta.
Kuasa hukum Alex, Eri Rosatria, akan melakukan upaya hukum penangguhan kepada kliennya yang sedang ditahan oleh pihak penyidik kepolisian.
“Ya benar, baru saja klien kami ditahan. Kami akan ajukan upaya penangguhan penahanan,” tutur Eri, setelah mendampingi pemeriksaan Alex di kompleks Bareskrim, Kamis malam 30 April 2015.
Eri menjelaskan, pada saat penahanan, kondisi kesehatan Alex masih dalam keadaan kurang baik. “Karena memang dia sakit, kondisi masih sakit,” ungkap Eri.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat V Dittipikor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Muhamad Ikram, menjelaskan, penahanan tersebut sudah layak dan sesuai.
Sebab, saat dilakukan penjemputan kepada Alex, penyidik membawa tim dokter dari kepolisian, untuk mengecek secara langsung kondisi Alex Usman, yang sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tadi, kami bawa dokter dari polisi juga, dicek, ternyata kondisinya sudah memungkinkan untuk dibawa dan tahan,” papar Ikram.
Selama ini, Ikram menambahkan, pihak kepolisian sudah memanggil tiga kali kepada Alex Usman untuk dimintai keterangan terkait kasus UPS DKI Jakarta. Tapi, Alex selalu mangkir karena alasan sakit yang sedang dialaminya. (sumber : Viva.co.id)