JPU Hadirkan Empat Saksi Dalam Sidang Lanjutan Pencurian Mobil Dimbk

0
114

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan oknum polisi yang melakukan aksi pencurian mobil di parkiran Mall Boemi Kedaton, Rabu (20/12/2023).

Keempatnya yakni M Rizal Tengku Triawan, korban bersama istri.

Lalu dua lainnya adalah petugas di Mall Boemi Kedaton, terdiri atas koordinator parkir dan koordinator gedung.

Salah satu di antaranya adalah koordinator parkir Mall Boemi Kedaton.

Saat berita ini dilaporkan, proses sidang belum berlangsung.

Namun, keempat saksi sudah bersiap memberikan memberikan keterangan di meja hijau persidangan.

Dua oknum polisi yang melakukan pencurian mobil di parkiran Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung menjalani sidang lanjutan, Rabu (20/12/2023).

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan informasi, dua oknum polisi tersebut telah tiba di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Diketahui, dua oknum polisi tersebut ialah Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan.

Mereka datang dengan diantar dengan mobil tahanan.

Keduanya nampak mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Untuk informasi, mereka melakukan aksi pencurian mobil pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 WIB.

Adapun mobil merk yang dicuri yakni Honda BRIO warna Merah dengan nomor polisi BE 1682 GG.

Mobil tersebut kemudian diketahui milik M Rizal Tengku Triawan.

Berdasarkan penyidikan polisi, modus yang digunakan dalam pencurian mobil tersebut adalah penduplikatan kunci mobil.

Selain itu, juga dengan memasang GPS di mobil pelaku.

Saat melakukan pencurian, mereka menemukan karcis parkir di dashboard mobil korban.

Alhasil, tersangka berhasil keluar mall dengan nyaman. (**/red)