Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Jaksa penuntut umum membeberkan kronologi pencurian mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung oleh oknum polisi.
JPU menjelaskan, mulanya Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan tiba di Mall Boemi Kedaton sekira pukul 13.00 WIB.
Mereka langsung masuk ke parkiran lantai dasar di Mall Bumi Kedaton.
Tidak ditemukan mobil incaran di lantai tersebut.
Kemudian mereka memperluas pencarian ke lantai lainnya area parkir.
Di area tersebutlah ditemukan mobil korban, dengan isyarat kedipan lampu depan merespon kunci dan alarm yang sudah diduplikat sebelumnya.
Setelah Fajar Wicaksono melihat mobil tersebut, dirinya meminta Candra Setiawan untuk memarkirkan mobil yang dikemudikan.
“Dan setelah mobil terparkir lalu terdakwa turun dari dalam mobil dan langsung mendekati mobil incarannya,” kata jaksa.
Bukan aktor tunggal dalam pencolongan mobil itu, jaksa menyebut ada keterlibatan H, rekan terdakwa yang berperan menghidupkan dan mengendarai mobil curian itu hingga keluar area Mall Boemi Kedaton.
Setelahnya, mereka pergi menuju ke daerah dekat Kantor Kelurahan Way Dadi Sukarame Bandar Lampung untuk menurunkan H.
Kemudian Fajar Wicaksono bersama Candra Setiawan membawa mobil milik korban ke tempat lain untuk mengganti nomor polisi dan mencopoti stiker yang menempel di mobil curian.
Jaksa penuntut umum beberkan Candra Setiawan ikut terlibat sebagai tersangka dalam perkara pencurian mobil di parkiran Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung.
Candra Setiawan adalah rekan dari Fajar Wicaksono yang juga merupakan oknum polisi.
Singkat cerita, versi jaksa, mulanya Candra Setiawan berniat menagih utang kepada Fajar Wicaksono.
Nilainya cukup fantastis, besaran utang Fajar Wicaksono sebesar Rp 100 juta.
Karena belum ada uang di saat itulah Fajar Wicaksono mengajak Candra Setiawan untuk mencuri mobil yang sebelumnya telah ia duplikat kuncinya dan dipasang GPS.
Atas rayuan itu, akhirnya Candra Setiawan mengiyakan.
“Ajakan itu terjadi pada 20 Agustus 2023, hari yang sama dengan aksi pencurian itu mereka lakukan,” kata jaksa, dalam sidang perkara pencurian mobil tersebut.
Atas keberhasilan pencurian itu, mobil curian kemudian diberikan kepada Candra Setiawan untuk penggunaan sehari-hari.
Nilai mobil itu setara dengan Rp 50 juta atau setengah dari utang Fajar Wicaksono.
Saat di tangan Candra Setiawan, mobil tersebut sempat diotak-atik hingga korban tidak lagi mengenali mobilnya. (**/red)