Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Hariyanti menuntut dua kurir sabu terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting dituntut dengan hukuman mati, Senin (9/10/2023).
Dua terdakwa tersebut merupakan kurir sabu asal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Kedua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Hariyanti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/10/2023).
Kedua terdakwa tersebut dituntut hukuman mati setelah menjadi kurir sabu seberat 37 kg dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.
Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting dengan pidana mati.
Terdakwa memberatkan karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang narkotika.
Kemudian juga tidak ada hal yang dapat meringankan.
Ia mengatakan, kronologi kasus tersebut yakni bermula terdakwa Anggi Pratama dengan berkas perkara terpisah.
Anggi diminta oleh Fahroni yang saat ini masih DPO untuk mencari orang untuk mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan ke Tangerang.
Anggi kemudian menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar sabu dan ekstasi ke wilayah Tangerang.
Zainuddin mendapatkan upah Rp 30 Juta perbungkusnya.
Terdakwa Zainuddin menyetujui dan terdakwa Anggi kemudian melapor kepada Fahroni sehingga diperintahkan oleh Fahroni untuk mengambil mobil Toyota Fortuner.
Mobil berpelat polisi B1373UJD pada bangku joknya sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi tersebut.
Setelah itu, kata jaksa, terdakwa Anggi menyerahkan mobil kepada terdakwa Zainuddin.
Dalam perbicangan tersebut, Anggi mengatakan dalam perbicangan tersebut bahwa nanti ada yang menghubunginya untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut.
Terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi dan kemudian terdakwa pulang ke rumahnya.
Lalu, lanjut Ilsye, Zainuddin ini mengajak mertuanya Riskamin mengantarkan sabu dan pil ekstasi tersebut ke Tangerang.
Petugas menyetop di Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada (8/10/2023) kedua terdakwa diberhentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan, dan kedua terdakwa terlihat gugup.
Serta berusaha keluar mobil untuk melarikan diri namun akhirnya kedua terdakwa tertangkap oleh polisi.
Polisi menggeledah hingga akhirnya ditemukan 35 bungkus besar berisi sabu dan pil ekstasi.
“Keduanya mengakui menerima kerjaan haram tersebut dari terdakwa Anggi untuk membawa dan mengantarkan sabu dan pil ekstasi ke Tangerang,” bebernya.
Polisi berhasil menangkap terdakwa Anggi Pratama saat di Medan, Sumatera Utara dengan barang bukti handphone dan uang tunai Rp 221 Juta. (**/red)