Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto selama dua tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Akbar Bintang Putranto dua tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” kata JPU Elis Mustika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (22/8/2023).
Ia mengatakan, terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Seluruh barang bukti telah dikembalikan kepada saksi korban Yusar Riaman.
Menurut dia, hal yang memperingan dakwaan adalah terdakwa berbuat sopan selama sidang.
“Kalau hal yang memberatkan, terdakwa Akbar telah merugikan orang lain,” beber Elis.
Ketua majelis hakim Agus Winanda mengatakan, pihaknya akan melanjutkan persidangan pada Selasa (29/8/2023).
Adapun agendanya pembacaan nota pembelaan.
“Sidang ditunda minggu depan, dan akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan,” ujar Agus.
Rusman Efendi, pengacara Akbar Bintang Putranto, mengatakan, tuntutan tersebut cukup berat.
“Cukup berat tuntutan kepada klien kami,” ujarnya.
Menurut fakta persidangan, kata dia, banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Jadi semuanya tidak harus dibebankan kepada klien kami, Akbar Bintang Putranto,” kata Rusman. (**/red)




