JPU Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Di Lampung Utara

0
59

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Jaksa penuntut umum (JPU) minta majelis hakim menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan Yasril dan Dian Afrina.

Keduanya terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.

JPU minta hakim tolak eksepsi kedua terdakwa pada persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (26/2/2024).

JPU menyatakan tetap pada dakwaan dugaan korupsi yang menjerat Yasril dan Dian Afrina.

“Menolak pokok materi eksepsi terdakwa,” kata jaksa, Budi Mulia dkk.

Untuk informasi, Yasril adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Lampung Utara.

Sedangkan Dian Afrina adalah Direktur CV AFH, pihak yang mengeksekusi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara.

Kata jaksa, mereka berdua adalah satu persekongkolan.

Persekongkolan itu bahkan dimulai dari proses deal tender proyek perbaikan jalan.

Jaksa kembali menegaskan, keduanya terlibat persekongkolan dalam upaya korupsi pada perbaikan jalan di Lampung Utara.

Persekongkolan dimulai untuk memenangkan perusahaan kontraktor Dian Afrina untuk mendapatkan proyek perbaikan jalan.

Dari kongkalikong itu, perusahaan Dian Afrina mendapat dua ruas jalan untuk diperbaiki.

Yakni ruas jalan Desa Sukamaju-Sinpang Tata Karya.

Serta ruas jalan Desa Isorejo-Bandar Agung di Lampung Utara.

Tak cukup pada proses lelang persekongkolan mereka, kata JPU, berlanjut pada proses pengerjaan perbaikan jalan.

Jaksa mengatakan terdapat pengurangan kualitas perbaikan jalan di jalan yang dikerjakan itu.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara mencapai Rp 2 miliar lebih.

Nilainya yakni Rp 2.089.752.153,31.

Atas itu, jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menolak eksepsi tersebut.

Sementara atas tanggapan jaksa itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan menggelar sidang Putusan Sela kasus pada pekan depan. (**/red)