Jual Semen Cor Proyek Pembangunan Jalan Ke Warga, Empat Pelaku Diamankan Polisi

0
99

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Proyek pembangunan jalan PT Dores Ortusa Jaya di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak dikorupsi.

Pelakunya adalah pekerja terdiri dari sopir mobil semen, mandor proyek dan melibatkan warga sekitar proyek jalan di Lampung Tengah.

Modus para tersangka di proyek jalan Lampung Tengah itu dengan menyisakan adukan semen, lalu menjualnya kepada warga berkali-kali selama bulan Oktober 2023.

Polisi menggaruk empat orang tersangka, kini mereka diamankan di Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah.

“Para tersangka kong kalikong menyisakan semen dalam mobil, lalu menjualnya kepada warga berkali-kali saat malam hari,” kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Para pelaku diantaranya Agus Sutomo alias Ompong (45) warga Dusun I Rt/Rw 01/01, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Selaku sopir mobil mixer.

Andi Susanto alias Gogon (38) warga Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Selaku sopir mobil mixer.

M. Amriwan alias Amri (49) warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Selaku mandor proyek PT Dores Ortusa Jaya.

M.Yahya alias Yahmin (55) warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Selaku warga setempat.

“Ada 4 kali aksi penggelapan yang sudah diketahui pihak kepolisian, kasus ini masih kita dalami,” ujarnya.

Kronologinya, kata Chandra, bermula pada bulan Oktober, seorang warga bernama M. Yahya alias Yahmin mendekati para sopir, sekira pukul 21.00 WIB.

Dia mengaku mau membeli semen proyek jika para sopir mau menyisakan untuknya.

Agus dan Andi pun mengiyakan niat Yahya, karena ada dukungan dari mandor proyek.

Mandor memberi aba-aba ketika menuangkan semen ke jalan, sehingga masih ada yang tersisa di mobil dan bisa mereka jual.

“Uang hasil penjualan dimakan sopir dan mandor,” ujarnya.

“Pekerja proyek mematok harga Rp 200 ribu untuk satu kubik semen,” imbuhnya.

Chandra mengatakan, kejadian itu berulang kali terjadi di pengerjaan proyek jalan Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Dengan modus yang sama, melibatkan sopir, mandor, dan warga setempat.

Dengan waktu kejadian antara jam 21.00 dan 23.00 WIB.

“Kejadian itupun diketahui PT. Dores Ortus Jaya, kemudian dilaporkan ke Polsek Seputih Banyak pada 25 November,” kata kapolsek.

Pada Minggu (26/11/2023), polisi mendapat informasi tentang warga setempat yang menampung semen proyek bernama M Yahya.

Polisi mencokoknya pukul 09.00 WIB.

Setelah diamankan dan diintrogasi, Yahya mengaku mendapatkan semen proyek dari pengemudi mobil Mixer PT. Dores Ortus Jaya, yaitu Agus Sutomo alias Ompong, dan Andi Susanto alias Gogon.

“Dari pengakuan Yahya, polisi langsung bergerak dan menggulung kedua sopir di tempat kerjanya,” ujar Chandra.

Tak berhenti sampai disitu, setelah menginterogasi para sopir, polisi kembali mendapat tersangka, yaitu mandor proyek bernama M Amriwan, mandor pun ikut ditangkap polisi.

Kini keempat tersangka diamankan berikut barang bukti 1 unit mobil Mixer Merk Hino Plat G 1950 CA, warna Putih Nomor Lambung 27.

Keempat pelaku dijerat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan atau orang yang turut serta melakukan/menyuruh melakukan kejahatan.

“Pasal yang disangkakan yaitu 374 KUHP atau 372 KUHP atau 374 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya. (**/red)