Lampung Barat, Penacakrawala.com – Polres Lampung Barat meringkus dua tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.
Dua tersangka kasus BBM atas nama Ibrahim dan Aryuni itu diamankan Polres Lampung Barat setelah kabur dari Sumatera Selatan, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Juherdi Sumandi membenarkan perihal penangkapan kedua tersangka kasus BBM dari Sumatera Selatan.
“Iya benar, penangkapan terjadi kemarin sekitar jam 17.30 WIB oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharom, Senin (11/12/2023).
“Tim mendapat informasi bahwa ada tersangka penyalahgunaan BBM dari Polda Sumsel yang melarikan diri dan termonitor masuk wilayah Lampung Barat,” terusnya.
Dirinya menjelaskan, indetitas tersangka Ibrahim merupakan tersangka yang melarikan diri dan Aryuni merupakan sopir yang membantu tersangka melarikan diri.
Kedua tersangka itu sebelumnya telah diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/62/XII/RES.5.5./2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SUMATERA SELATAN, 6 Desember 2023.
Adapun Kronologis penangkapan tersangka bermula pada sekira jam 15.00 WIB Minggu (10/12/2023).
Tim mendapat informasi bahwa ada tersangka yang diam-diam melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Tipidter Polda Sumatera Selatan.
“Mereka termonitor masuk wilayah Lampung Barat pada jam setengah enam, kita kejar kemudian dihadang dengan kendaraan di Depan Mako Polres Lampung Barat,” sebutnya.
“Kemudian pelaku berhenti dan setelahnya dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawa oleh tersangka tersebut,” tambahnya.
Di dalam kendaraan itu didapati tersangka Ibrahim menjadi penumpang dan tersangka Aryuni yang membawa kendaraan tersebut.
“Alhamdulillah berkat kerja keras tim di lapangan, kami berhasil mengadang tersangka untuk dilakukan penangkapan,” ucapnya.
Setelah diamankan, ungkap Juherdi, pihaknya saat itu langsung melakukan koordinasi bersama Tim Polda Sumatera Selatan.
Saat ini Pelaku dan barang bukti kendaraan R4 Suzuki nomor Polisi BG 1881 RB telah di serahkan ke Subdit Tipidter Polda Sumatera Selatan.
Sebelumnya, dua tersangka penyalahgunaan BBM berhasil diamankan sekira pukul 21.00 WIB di Dermaga LDE (Lautan Dewa Energy), Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka tertangkap tangan anggota Intelrem 044/Gapo saat melakukan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi serta hasil olahan.
Beberapa praktek seperti membeli, menukar, menjual, menyewakan, mengangkut, menyimpan sesuatu benda itu diketahui atau patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (Penadahan).
Setelah dilakukan penangkapan, anggota Intelrem 044/Gapo membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel.
Kemudian diserahterimakan ke Mako Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait kasus penyalahgunaan BBM tersebut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka itu diam-diam kemudian melarikan diri. (**/red)