Kades Labuhan Makmur Korupsi, Ingatkan Kadesnya Tak Bermain Dana Desa Camat Simpang Pematang

0
244

Mesuji, Penacakrawala.com – Camat Simpang Pematang, Mesuji, Roly, mewanti 13 kepala desa (Kades) di wilayahnya, untuk tidak main-main dengan dana desa. Peringatan itu dikeluarkan, pasca Kades Labuhan Makmur, Way Serdang, Mesuji, Son Bakri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mesuji, Selasa (11/10/2022).

“Kami terus mewarning para kepala desa di Simpang Pematang, jangan sampai berani menggelapkan atau menyelewengkan dana desa. Apalagi terkait dana bantuan langsung tunai (BLT), itu sangat memalukan,” kata Roly, Kamis(13/10/2022).

Roly menyebut, dalam pengalokasian dana desa sudah jelas, semuanya diatur dalam peraturan perundang-undangan, jangan sampai keluar dari aturan itu. “Kami tegaskan jangan gelapkan dana desa, peruntukan dana itu untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Roly.

Sebelumnya, oknum Kepala Desa Labuhan Makmur, Way Serdang, Mesuji, Son Bakri ditangkap, diduga korupsi dana desa tahun 2021 senilai Rp280 juta. Hal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam empat item kegiatan.

Ada pun empat kegiatan itu diantaranya desa siaga kesehatan, pembangunan jalan, dan dana penyertaan modal BUMDes. Itu anggarannya bersumber dari dana desa pada APBDes Labuhan Makmur, Way Serdang, Mesuji tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya itu, Son Bakri bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999. Hal itu sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(**/Red)