Lampung Timur, buanainformasi.com-Dana DAK (Dana Alokasi Kusus) tambahan dari PPPKK (Program Pengembangan Pengairan Kelompok Kerja) tahun 2015 yang di alokasikan melalui Dinas Pertanian Lampung Timur (Lamtim) digunakan untuk kegiatan irigasi tanah atau sumur bor dan pekerjaan. Selasa, (03/05/2016)
Salah satu kegiatannya adalah pengembangan pengadaan mesin generator gentset 5000 watt lengkap plus Box panel dan pompa.
Arif Ketua LSM GIPAK (Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi) saat di temui di ruang kerjanya beberapa hari lalu, mengatakan,”Persoalan mengenai pengadaan barang yang melalui rekanan, kami temui ada kejanggalan sangat fatal, salah satunya kejanggalan Dinas Pertanian yang mewajibkan seluruh rekanan untuk membeli barang pada PT Rutan Biyang Bandar Lampung. Jika rekanan tidak membeli di PT Rutan konsekuensinya proses PHO di tolak oleh pihak panitia pengadaan barang dan jasa, berarti ada kasus KKN(Kolusi korupsi dan Nipotisme) di dalamnya. Apakah panitia pekerjaan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah?.” jelas Arif.
Di tempat yang berpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Lampung Timur M. Yusuf H R dalam kediamannya ia mengatakan kepada tim liputan, “Saya membenarkan bahwa dinas mengarahkan pembelian barang pengadaan kepada rekanan atau kontraktor supaya mereka tidak mengalami kerugian dan mendapatkan keuntungan karena penjualan di PT Rutan, penjualan barang pengadaannya lebih murah sesuai dengan spek (juklak dan juknis). Itu lah niat baik saya dengan rekanan.” pungkas Yusuf.
Pekerjaan yang ada di Dinas Pertanian ada 199 paket atau titik sumur bor yang sementara ini sedang dalam proses pekerjaan fisik. (Arif)