Kadis Pendidikan Tanggamus Bagikan SK Kepada Pegawai Kontrak Non PNSD

0
295
PEMBAGIAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PEGAWAI KONTRAK Non PNSD GURU, TENAGA TEKNIS SECARA SIMBOLIS DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN, 15/03/2021.

Tanggamus, penacakrawala.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi secara simbolis membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Kontrak non PNSD di Aula Gedung Dinas Pendidikan Tanggamus. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Kontrak ini terdiri dari tenaga pengajar, penjaga sekolah, staf SPLP di Kecamatan dan Pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Senin (15/3/2021).

Pembagian SK Non PNSD ini turut dihadir Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Ruslan, Pejabat Struktural, Ketua K3S Kabupaten, Ketua MKKS dan KSPLP dilingkungan Kabupaten Tanggamus. Pembagian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pegawai kontrak non PNSD yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan standart protokol kesehatan mengingat Kabupaten Tanggamus masih dalam zona pengawasan dari wabah Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi Menyerahkan Langsung SK Kepada Pegawai Kontrak.

Dalam sambutannya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Yadi Mulyadi meminta kepada pegawai yang mendapat SK perpanjangan, agar dapat mensyukurinya serta dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan secara profesional dan berintegritas demi suksesnya pembangunan khususnya bidang pendidikan.

“Mudah mudahan bisa menjalankan tugas dan dapat bertanggung jawab secara profesional demi suksesnya Pendidikan di Tanggamus,”katanya.Yadi Mulyadi juga mengungkapkan, dengan meningkatkan tiga hal yaitu kredibilitas, kemampuan, dan loyalitas tersebut akan menunjang kualitas dan mutu pendidikan ke depan di Kabupaten Tanggamus.

“Tetap lah bersemangat, mari kita bersama-sama terus bersinergi dengan Dinas Pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Tanggamus,” tukas Yadi.

Sementara itu Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Tanggamus Helpin Rianda memaparkan total jumlah tenaga kontrak non PNSD yang menerima perpanjangan kontrak sebanyak 2.100 orang dengan rincian 7 orang guru TK, 1.004 orang guru SD, 426 orang guru SMP, tenaga teknis TK 4 orang, tenaga teknis satuan pendidikan SD 545 orang, tenaga teknis satuan pendidikan SMP 122 orang dan tenaga teknis kantor disdik 114 orang. Adapun Tenaga Kontrak Non PNSD yang tidak diperpanjang sebanyak 235 orang dengan rincian 60 orang diterima sebagai CPNSD tahun 2020, 108 orang diterima sebagai P3K tahun 2020, 7 orang meninggal dunia, 59 orang mengundurkan diri, 1 Orang In Disipliner.

”SK itu untuk Tenaga Kontrak Guru dan Tekhnis berdasarkan tingkatan bertugas, yakni TK, SD, SMP, SKB dan SPLP serta di Dinas Pendidikan itu sendiri,” ungkapnya. Helpin Rianda juga menegaskan, terkait pelaksanaan kegiatan penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis dengan mengambil perwakilan dari setiap tingkatan yang ada. ”Hal itu dilakukan karena kita mengikuti protokol kesehatan yang tidak diperbolehkan mengumpulkan kerumunan orang lebih dari 30 orang, sehingga kita minta kan hanya perwakilan dari 5 tingkatan kerja saja, ”ujar Helpin Lanjutnya, “Dinas Pendidikan berharap agar bapak/ibu yang menerima SK dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan perubahan mutu pendidikan di Tanggamus ke arah lebih maju dan berkualitas, “tutup Helpin.

Source : Red
Editor : Red