Kadisdag Jadi Saksi Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara

0
75

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Jaksa menghadirkan delapan saksi dalam perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin (18/3/2024).

Salah satu di antaranya yakni Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendri.

“Ada delapan saksi, mencakup ASN dan sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan, Hendri bersaksi dan memberikan keterangan, dalam perannya sebagai Plt Biro Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara, saat dugaan korupsi tersebut dilakukan pada 2019.

Tepatnya, bagaimana terdakwa Yasril selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Lampung Utara dan  Dian Afrina selaku direktur di perusahaan kontraktor dalam bersekongkol memenangkan proses tender.

Hal itu sebagaimana berkas dakwaan yang menyebut persekongkolan itu dimulai dari proses deal tender proyek perbaikan jalan hingga proses perbaikan jalan.

Jaksa menegaskan, persekongkolan di awal itu bertujuan memenangkan perusahaan Dian Afrina untuk mendapatkan proyek tersebut.

“Kedua terdakwa telah bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa terkait proses lelang pekerjaan proyek peningkatan jalan di Lampung Utara,” kata jaksa dalam berkas dakwaan. (**/red)