Bandar Lampung, buanainformasi.com – Sebanyak 1,2 juta warga Lampung terancam tidak dapat menggunakan suaranya dalam Pemilihan Gubernur 27 Juni mendatang, lantaran tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Kepala Dinas Pendudukan Sipil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di KPU mengatakan, 1,2 juta pemilih terancam tidak memilih,yang diberitakan salah satu media bahwa itu adalah data kependudukan.
“Data kependudukan betul, kalau saya tidak mengaitkan dengan politik. Karena data 1,2 juta jiwa itu adalah jumlah penduduk wajib KTP,” katanya, Sabtu, (7/4).
Menurutnya, data tersebut adalah data jumlah kependudukan semester 2 tahun 2017. “Bisa saja 1,2 juta itu naik kembali, atau bisa turun, jika pertama jumlah penduduk yang wajib KTP nya sedikit, telah dilakukan inovasi, dengan melaksanakan jemput bola di kabupaten/ kota untuk perekaman, dengan menggunakan mobil, sehingga dapat meminimalisir terancam tidak memilih tadi 1,2 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno minta Disdukcapil mempercepat penyempurnaan data pemilih. Dengan harapan masyarakat yang sudah cukup untuk memilih dapat melakukan perekaman, karena perekaman juga salah satu syarat untuk menyalurkan suara di Pilgub.
“Mari kita ajak semua masyarakat Lampung menyalurkan suaranya, agar partisipasi itu naik. Yang wajib KTP ini ada dua, yang sudah punya E- KTP dan yang tidak punya E- KTP. Yang tidak punya E KTP ini ada yang sudah merekam, ada yang belum merekam, yang sudah rekaman mendapatkan surat keterangan (suket), karena untuk data pemilih adalah menggunakan E-KTP atau suket,” katanya.(*)