Bandar Lampung, BITV – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Hentoro Cahyono akan memecat pegawai kejari yang terlibat korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Hentoro Cahyono saat melakukan penandatanganan komitmen bersama menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih di Kejari Bandar Lampung, Senin (4/2/2019).
Dia menjelaskan bahwa penandatanganan bersama ini merupakan petunjuk resmi dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung yang berlaku untuk seluruh jaksa.
“Kejari Bandar Lampung akan menuju wilayah bebas korupsi. Nanti di setiap bidang kita ada perubahan, seperti panggilan saksi dan kasus-kasus korupsi akan dipercepat,” ujar Hentoro.
Pertahanan wilayah bebas korupsi sudah dilaksanakan di seluruh kejaksaan di indonesia. Penandatanganan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali di atas kertas bermaterai agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur. Jika pegawai melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi sesuai dengan drajat kesalahan.
“Jika terjadi pelanggaran akan di lakukan klarifikasi melalui bidang pengawasan. Jika ada pelanggaran norma-norma kepegawaian pasti ada jejak sanksinya lalu diteruskan kepada bapak Kajiati dan Badan Pengawasan,” ujar Kajari Bandar Lampung.
Selain menandatangi bersama, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung juga melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Saat ini, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung dijabat oleh Yani Mayasari yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
Sementara itu, Rita Susanti yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Bandar Lampung dipindatugaskan menjadi Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung. (*)