Way Kanan, PC – Kejaksaan negeri (Kajari) Way Kanan akan segera menindak tegas dugaan pungli Pembuatan buku Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Bumi Agung Kabupaten Waykanan.
Kejaksaan negeri Way Kanan melalui kasi intel Meryon menyampaikan pihaknya akan menindak lanjuti atas laporan masyarakat beberapa waktu yang lalu terkait dugaan pungli pembuatan PTSL yang terjadi pada wilayah yang di maksud.
Sebelumnya hal ini sudah di terbitkan oleh beberapa media, dan di laporkan ke Kajati Lampung akan tetapi saat ini tetap di posisikan di kabupaten setempat berdasarkan internal sesuai wilayah yang terjadi.
“Akan kita tindak lanjuti sesuai agenda kerja semua laporan permasalahan yang masuk dalam laporan akan masuk dalam daftar agenda apa lagi ini ranahnya sudah masuk di kajati lampung kami hanya melaksankan perintah kami juga bekerja ingin lebih cepat dalam peyelesaian materinya,”ungkap Meryon di ruang kerjanya, Selasa (14/05/19)
Berkaitan adanya yang di laporkan hal tersebut ialah dugaan biaya yang di minta oleh pihak peyelenggara pembuatan buku PTSL tersebut sangatlah fantastis besar, di karenakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang telah di anggarkan untuk pembuatan buku tersebut
Sesuai dengan perbub Bupati Way Kanan Provinsi Lampung nomor 60 tahun 2017 tentang penetapan biaya PTSL pembuatan di daerah masing-masing Desa Kelurahan Kabupaten Waykanan dengan nilai Rp.200.000.(dua ratus ribu rupiah) per buku
Dalam sosialisasi Bupati Waykanan menegaskan pada perbup ini jangan sampai ada tindakan yang melawan dan melanggar keputusan yang sudah di tetapkan dengan atas penegasan oleh pemkab setempat
Tetapi ternyata di wilayah bumi agung way kanan peraturan ini tidak di indahkan oleh oknum yang di duga kuat melanggar peraturan ini sehingga masyarakat setempat merasa keberatan membayar pembuatan buku tersebut dengan harga yang mahal lebih jauh dari jumlah hagra yang sudah di tetepkan.
Karena itu masyarakat melaporkan peristiwa ini ke aparat hukum untuk segera di tindak lanjuti dengan di perkuat pernyataan beberapa secara tertulis serta di bumbuhi bermatrai lengkap. (red/rim)




