Metro, Penacakrawala.com – Seorang kakek berumur 63 tahun di Metro ditangkap polisi atas dugaan perbuatan asusila pelecehan terhadap anak tetangganya.
Berdasarkan informasi, kakek berinisial S itu merupakan warga Kecamatan Metro Timur, Metro.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap empat anak tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, aksi tak senonoh itu dilakukan tersangka pada Agustus 2023 lalu.
“Kami menerima laporan tersebut tertanggal 23 Januari 2024. Aksi yang diduga dilakukan tersangka S ini telah berlangsung lama, yaitu sejak Agustus 2023,” kata dia, Kamis (7/3/2024).
“Tersangka melakukannya secara berulang dan ke sejumlah korban hingga Januari 2024,” sambungnya.
Ia menambahkan, terdapat empat anak di bawah umur yang menjadi korban kakek S.
Mereka yaitu YE (7), NA (11), WUU (12), dan VKN (16).
Kasat menjelaskan modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Tersangka ini melakukan perbuatannya saat para korban sedang bermain ke rumah cucu tersangka,” terangnya.
Saat ada kesempatan, ia meraba anggota tubuh korban.
Korban YE menceritakan kepada orang tuanya perihal tindakan S kepada dirinya.
“Kemudian karena merasa risi, korban pulang ke rumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma kepada tersangka. Kemudian korban bercerita kepada orang tuanya masing-masing, lalu melaporkan tindakan tersangka ke Polres Metro,” beber Rosali.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan setelah dua bulan melarikan diri.
“Saat diamankan tidak ada perlawanan. Setelah dia pulang, kita tangkap karena dia sudah kabur dua bulan. Kita amankan tersangka pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar jam 4 sore,” tukasnya.
“Motif tersangka melakukan pencabulan tersebut karena itu sudah menjadi kebiasaan bagi dia, jadi seperti penyakit yang dimiliki dia. Kasus ini lumayan tinggi dan menjadi atensi,” pungkasnya. (**/red)