Pesawaran, Penacakrawala.com – Seorang kakek di Kabupaten Pesawaran Lampung ditangkap karena menjadi pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pesawatan, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pihaknya menangkap pria lansia berinisial A (65) warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan.
Deddy mengatakan, rudapaksa terhadap korban dialaminya sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.
“Ya, ada dua waktu saat tersangka melakukan aksinya,” kata Deddy, Jumat (17/5/2024),
Dijelaskannya, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada 19 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB.
Saat itu korban yang masih berusia 10 tahun tersebut diperintahkan oleh sang nenek untuk ke warung milik pelaku untuk membeli kopi bubuk.
Sesampainya di warung pelaku, korban ditarik masuk ke dalam kamar dan dirudapaksa.
Kemudian pada 15 Mei 2024, korban kembali berbelanja di warung pelaku.
Saat berada di warung, korban dirudapaksa dengan cara ditarik ke samping warung oleh pelaku.
“Korban memberontak dan langsung lari ke rumah, kemudian menceritakan kejadian tersebut ke ibunya,” ucap Deddy.
Mengetahui buah hatinya diperlakukan dengan tidak senonoh, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pesawaran.
Setelah mendapatkan laporan, pada hari yang sama pihaknya langsung menerjunkan anggota Unit PPA dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran.
Petugas langsung mendatangi keberadaan pelaku di rumahnya.
“Pelaku ditangkap di rukahnya tanpa adanya perlawanan serta mengakui perbuatannya,” jelas Deddy.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Deddy. (**/red)