Lampung Timur, buanainformasi.com – Petugas Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur (Lamtim) menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur, Jumat, (9/2).
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku diduga terlibat judi sabung ayam.
Kedua pelaku berinisial ST (70), warga Dusun Talang Sari, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu dan Ed (21), warga Desa Putra Aji, Kecamatan Sukadana, Lamtim.
Kapolsek Labuhanratu Ratu Ajun Komisaris Siswanto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra mengatakan, keduanya di ringkus petugasnya setelah dilakukan pengerebekan di perkebunan karet Desa Rajabasa Lama.
Ratu Ajun Komisaris Siswanto menambahkan, penangkapan kedua pelaku, sekitar pukul 14.00 Wib polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah karena di desanya terdapat lokasi arena judi sabung ayam. Mendapati informasi tersebut polisi menggerebek dilokasi yang dimaksud.
“Setelah dicek ternyata benar, polisi berhasil mengamankan dua pelaku,” kata Siswanto.
ST Kakek berusia 70 sempat berusaha kabur ketika terjadi penggrebekan, namun lantaran usianya sudah tidak muda lagi dirinya berpasrah diri.
“Saat itu kita lakukan pengerebekan, dan dia (ST) tidak sanggup kabur seperti rekan-rekannya,” ujar Siswanto .Dilokasi arena judi sabung ayam, lanjut Siswanto, tidak hanya dua pelaku namun puluhan pelaku.
Menurut Siswanto, selain mengamankan dua pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa10 unit sepeda motor bermacam merek, ayam jago sebanyak 5 ekor, satu jeriken putih, dan dua ember hitam.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)




