Lampung Tengah, BITV – Satuan Reserse Kriminal Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah menangkap SMH (62) pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.
Pelaku asal Kampung Kusuma Jaya Kec Bekri Kab Lampung Tengah tersebut ditangkap, Sabtu (26/01/2019) sekira jam 16.00 Wib di rumahnya, berdasarkan Laporan Polisi LP/ 30-B /I/2019/RES LT/SEK Gunsu,
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yuswantoro, menerangkan bahwa korban yang sebelumnya tinggal serumah dengan pelaku, diperkosa oleh SMH saat posisi rumahnya sedang tidak ada orang.
“Ketika pelaku SMH ditinggal urut / memijit istrinya karena profesinya istrinya tukang urut, dan posisi korban dirumah sendirian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejadnya, dan korban di suruh masuk kekamar pelaku dan dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku,”terang Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yuswantoro.
Selanjutnya Kapolsek Gunung Sugih menerima laporan dari orangtua korban kemudian menangkap pelaku dirumahnya.
“Pelaku dikenakan pasal 76 E, pasal 82 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Penjara,”tegas Iptu Yuswantoro.(*)