Kakek Berusia 79 Tahun di Bunga Mayang Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

0
651

Lampung Utara, buanainformasi.com – Polsek Sungkai Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Kuhpidana, Sabtu, (21/7/18) sekira pukul 15.00 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 58 /B / VII / 2018 / PLD LPG / RES LAMUT / SEK SK. SELATAN tanggal 21 Juli 2018.

Pelaku BA (79)warga desa negara tulang bawang, Kecamatan Bunga Mayang melakukan aksi bejatnya terhadap DPL yang masih berumur 7 tahun didalam rumah pelaku.

Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 21 juli 2018 sekira pukul 12.00 Wib korban diminta tolong oleh nenek korban untuk beli rokok diwarung pelaku ,pada saat korban hendak pulang pelaku berkata ” setelah ngantar rokok kesini lagi ya ” setelah korban mengantarkan rokok neneknya korbanpun kembali kewarung pelaku dan pelaku langsung menutup pintu rumah /warung kemudian tangan korban dipegang pelaku langsung disuruh untuk tidur lalu korban pun tidur langsung celana korban dibuka oleh pelaku .lalu jari tengah pelaku dimasukan ke dalam kemaluan korban.

Berdasarkan laporan korban anggota polsek dibantu masyarakat mengamankan pelaku BA di rumahnya di Desa Negara Tulang Bawang Kec.Bunga Mayang kab. lampung utara
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 celana pendek warna pink dan 2 saksi Holida (65) dan Ronaldo Handika (12) (red/rls)