Bandar Lampung, Penacakrawaala.com – Polsek Sukarame menembak kaki kiri residivis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) Bastari Efendi (27) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, polisi menembak residivis Bastari dikarenakan pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Umum, komplek Pemda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap usai melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
“Pelaku ini melakukan perlawanan aktif kepada petugas setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan ke atas,” kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Sabtu (27/1/2024).
Tersangka Bastari tetap melawan dan dengan tujuan untuk melumpuhkan maka dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kirinya.
“Kami bawa residivis tersebut ke petugas medis di wilayah Sukarame untuk dilakukan perawatan, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Sukarame,” kata Kompol Warsito.
Residivis Bastari bersama rekannya mengaku elah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali.
“Di wilayah hukum Polsek Sukarame sebanyak tiga kali mengambil motor milik Roni Cahyadi, Bernadeta Abelita dan Mela Sinta Sama Sari,” kata Kompol Warsito.
Sementara sisanya tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Bandar Lampung.
Modus operandinya terlebih dahulu merusak kunci gembok gerbang rumah.
Pelaku kemudian menggunakan kunci leter T merusak lubang kontak.
“Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti yakni tiga motor Yamaha R15 biru dengan pelat BE2234ABV, Yamaha R15 hitam BE5071KD.
Petugas juga mengamankan barang bukti Honda Beat putih biru berpelat BE2126EH.
Barang bukti lainnya yakni dua buah kunci T, 10 mata kunci leter T, satu besi magnet
satu buah helm.
“Penangkapan tersangka Bastari ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Edi Kurniawan (32),” kata Kompol Warsito.
Pelaku Edi Kurniawan terlebih dahulu berhasil diamankan polisi pada 23 Januari 2024 di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku Bastari mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Sukarame.
Bastari dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Pelaku diancam tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**/red)




