Lampung Utara, buanainformasi.com – Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara terlihat bagai tak berpenghuni (23/5), Staff beserta Plt. Kadis Pranstori tak terlihat di ruang kerja masing-masing, Kamis (24/5/2018).
Mengetahui hal tersebut Ketua DPD LIPAN Mintaria Gunadi mengatakan, kondisi ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
“Sebelum PNS menduduki jabatan dan memegang amanah pemandu, pemangku kebijakan dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dalam struktur pemerintah, maka PNS diberi mandat menjalankan aturan dan tugas serta larangannya yang telah diatur dan peraturan pemerintah namun lain halnya yang terlihat beberapa pekan dan hari ini di Dinas PUPR Lampung Utara, laksana batu nisan alias kuburan basi, dalam hal ini mereka diduga menyalahgunakan wewenang jabatan dan tanggung jawabnya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)”.
Di tempat berbeda Kepala Inspektorat Lampung Utara Mankodri mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sidak dan mengkroscek bagi PNS yang bolos dan tidak masuk tepat pada waktunya di setiap SKPD setempat khususnya Dinas PUPR yang belakangan ini terlihat sekali memang tidak ada aktivitas PNS sehari-hari, kita belum tau penyebabnya, akan kita segera lakukan klarifikasi, ini akan berdampak buruk pada kredibilitas pemimpin di lampung utara saat ini, apa bila ini tidak dengan segera diatasi,”ujar Mankodri.
“Dari tidak taatnya PNS, tutur mankodri,dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tentunya ada sanksi dan laranganya semua sudah diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah, Dirinya sangat menyayangkan hal ini terjadi, bila terbukti nanti PNS bolos dan tidak masuk pada jam kerja, Kami atas nama Inspektorat akan memberikan sanksi, yang berupa teguran, apa bila itu tidak dindahkan, tentunya akan kami beri sanksi berat berupa penurunan pangkat, penundaan pangkat yang terakhir adala pencopotan oknum dari PNS atau jabatanya, sesuai Dasar Ketentuan PP No 53 Tahun 2010,”pungkasnya. (gn/red)