Kapolda Lampung Sebut Mantan Kasat Narkoba Lamsel Tidak Iklas Mengabdi Sebagai Anggota Polri

0
100

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyebut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustomi tak ikhlas mengabdi sebagai anggota Polri.

Hal itu diungkapkan Irjen Pol Helmy saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Lampung. Rabu (25/10/2023).

Adapun hal itu disampaikan Helmy untuk menyikapi pernyataan Andri Gustami yang beralasan terlibat jaringan narkoba karena tak pernah mendapat penghargaan dari institusinya.

“Saya menilainya begini, berarti dia tidak ikhlas dalam melaksanakan tugas,” ujar Helmy santika seusai kegiatan pemusnahan barang bukti.

“Lakukanlah pekerjaan itu dengan sebaik-baiknya dengan amanah, karena penghargaan itu ibarat rezeki,” imbuhnya.

Menurut Helmy, sebenarnya Polda Lampung sendiri telah berencana untuk memberi penghargaan atas pencapaian Andri Gustami yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Namun, ternyata Andri Gustami terlebih dahulu ketahuan terlibat dalam jaringan Fredy Pratama.

“Sebetulnya kami dari Polda sudah berencana ingin memberikan perhargaan, ternyata sudah lebih dulu ketahuan bahwa dia (Andri) terlibat dalam jaringan (narkoba) Fredy Pratama,” kata Helmy.

“Untung (penghargaan) belum saya tandatangani, sehingga kami putuskan tolak penghargaannya,” jelasnya

Ditanya soal penghargaan apa yang dimaksud, Helmy mengatakan bahwa berupa piagam serta apresiasi lainnya.

“Penghargaan itu bisa berupa piagam penghargaan atau yang lain, tapi sebetulnya tidak usah diminta, kerja saja yang bagus tapi itu insyaAllah akan turun sendiri,” jelas Helmy.

Lebih lanjut Helmy mengatakan, setelah memastikan bahwa AKP Andri terlibat Narkoba, pihaknya kemudian memerintahkan Propam untuk melakukan tindakan. 

“Kemudian saya perintahkan Propam untuk memproses bersangkutan baik itu secara kode etik disiplin maupun pidana,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, terungkap alasan AKP Andri Gustami nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional lantaran mengaku sudah banyak mengungkap kasus besar tapi tidak pernah mendapat penghargaan

Hal itu terungkap saat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023).

Dalam persidangan, Jaksa penuntut Umum (JPU) Eka Oktarini, mengatakan bahwa  Andri Gustami pernah mengirimkan pesan singkat orang kepercayaan Fredy Pratama yang bernama Muhammad rivaldo alias KIF.

Pesan singkat tersebut menyatakan bahwa Andri Gustami menginginkan pekerjaan sebagai kurir narkoba lantaran kecewa tak pernah mendapat penghargaan.

“Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan,” bunyi pesan Andri Gustami. (**/red)