Kapolres Lampung Utara Memenangkan Perkara Praperadilan

0
1057
Kapolres Lampung Utara Memenangkan Perkara Praperadilan
Kapolres Lampung Utara Memenangkan Perkara Praperadilan

Lampung Utara, buanainformasi.com-Penetapan Tersangka menjadi obyek, Permohonan Praperadilan yang diajukan Tersangka Tindak Pidana Pembunuhan sebagai mana di atur di dalam Pasal 338 KUHP An. MARJUNI Bin SAMIN. selaku Pemohon An. Marjuni Bin Samin yang didampingi Advokat Surono, S.H. dan 2 (dua) Rekannya, Advokat dari Surabaya Jawa Timur menyatakan tindakan Polres Lampung Utara yang menetapkan diri sebagai Tersangka adalah sewenang-wenang dan tidak sah sehingga Surat Perintah Penyidikan, SPDP Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang diterbitkan Termohon cacat hukum.

Selanjutnya Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, S.IK., M.M. selaku Termohon dipersidangan diwakili Advokat dan Kuasa Hukum dari Bidang Hukum Polda Lampung yang terdiri; Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, S.H.,MH., M Joni, S.H.,M.M. dan Edi Saputra,S.H., membantah dalil Pemohon dan menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Tersangka sah berdasarkan hukum oleh karena itu Permohonan haruslah ditolak keseluruhannya.

Persidangan berlangsung sejak tanggal 08 Mei 2017 dengan agenda jawab menjawab, penyampaian 33 (tiga puluh tiga) bukti tertulis dan menghadirkan para Saksi Termohon sebanyak 7 (tujuh) orang sampai dengan putusan hari ini Selasa tanggal 16 Mei 2017 pukul 10.00 Wib.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kotabumi Faisal Zuhri SH MH didampingi Panitera Yamin S.H. telah memutuskan Perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2017/PN.KTB dengan pertimbangan hukum bahwa Termohon sebelum menetapkan Tersangka telah melakukan Penyelidikan berdasarkan adanya Laporan Polisi yang diterbitkan oleh Polsek Kotabumi Utara yang melakukan penanganan awal perkara.

Termohon telah memeriksa Tersangka sebelumnya sebagai saksi, mengenai alat bukti terpenuhi 2 (dua) alat bukti, sebelum adanya penetapan Tersangka tidak dilakukan penangkapan maupun penahanan oleh karena itu penetapan Tersangka adalah sah menurut hukum, adapun hak untuk diberitahukan mengenai penangkapan dan penahanan oleh Termohon telah sesuai dengan Prosedur yang di atur di dalam KUHAP.

Hakim Tunggal berpendapat penangkapan dan penahanan sah menurut hukum sehingga permohonan ditolak seluruhnya ujar Advokat Yulizar Fahrulrozi Triaasaputra S.H, M.H.(Red/Rls Polda Lampung)