Kapolri Tito Karnavian Tegaskan Oknum Kapolsek Kalirejo Akan Dapati Sanksi Berat

0
467

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, oknum Kapolsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, menghadapi sanksi berat mulai pencopotan dari jabatannya, penahanan, hingga pemberhentian tidak hormat (PTDH).

Kapolsek AKP ES dilaporkan berselingkuh dengan istri anak buahnya. Kasusnya kini ditangani Propam Polda Lampung. AKP ES juga ditahan di Polda Lampung.

“Sudah saya tanya dengan Kadiv Propam (Irjen Martuani Sormin). (Perkembangan kasusnya) Sudah diproses, dicopot,” kata Kapolri saat rapat dengan Komisi III DPR, dikutip dari Detiknews, Rabu (14/3) malam.

 

Kapolri menambahkan, AKP ES akan dijatuhi PTDH. “Ditahan dan diajukan PTDH,” katanya.

AKP ES digerebek anak buahnya sendiri, awal Maret 2018. Bripka FM melaporkan kasus perselingkuhan istri dan atasannya ke Bidpropam Polda Lampung.

DF, adik ipar Bripka FM mengatakan, kasus perselingkuhan itu sudah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah, tapi tak ada perkembangannya.(*)